Internal Audit
Audit internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi
(consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah
nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut
membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan
mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian,
dan tata kelola (governance) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.
Apakah yang dimaksud
dengan kegiatan
assurance?
Kegiatan assurance meliputi kegiatan penilaian bukti-bukti oleh
seorang auditor internal secara objektif sebagai dasar pemberian opini atau
kesimpulan yang independen mengenai suatu proses, sistem, dan sebagainya. Sifat
dan lingkup kegiatan assurance ditentukan oleh auditor internal. Namun
disamping auditor internal sebagai penilai, terdapat pihak lain yang terlibat
dalam kegiatan assurance, yaitu pemilik proses yang dinilai (process owner)
dan pengguna hasil penilaian (the user). Dengan demikian terdapat tiga
pihak yang terlibat dalam penugasan.
Apakah yang dimaksud
dengan kegiatan konsultasi?
Kegiatan konsultasi pada dasarnya adalah kegiatan pemberian
saran/advis, dan biasanya dilakukan berdasarkan permintaan khusus dari klien.
Sifat dan lingkup kegiatan konsultasi tergantung pada kesepakatan antara
auditor internal dengan klien. Dalam kegiatan konsultasi terdapat dua pihak
yang terlibat, yaitu auditor internal sebagai pihak yang memberikan advis dan
klien yang meminta/menerima advis. Dalam melakukan kegiatan konsultasi ini,
auditor internal tetap dituntut untuk memelihara objektivitas dan tidak
menerima limpahan tanggung jawab fungsi manajerial dari klien.
Konsep pengawasan
diartikan sebagai segala komponen baik berupa proses, elemen maupun kegiatan
yang terjalin erat dan berfungsi untuk meyakinkan agar segala tindakan yang
telah, sedang dan akan dilakukan menuju kearah tujuan organisasi yang telah
ditetapkan dengan cara seefisien mungkin (BPKP,2002:6). Mengingat definisi
pengawasan tersebut ditujukan untuk sektor publik (pemerintahan) maka dalam hal
ini pengawasan lebih difokuskan atas pengawasan atas instansi pemerintah.
Berdasarkan definisi diatas, pengawasan mengandung unsur-unsur sebagai berikut
: a. Auditor/Instansi pengawas; Auditor yang dimaksud disini adalah
Aparat Pengawasan Fungsional (APF) yang tugas dan kewenangannya melakukan
pengawasan terhadap auditan. b. Auditan/obyek yang diperiksa; Auditan
merupakan obyek yang diperiksa oleh Aparat Pengawasan Fungsional (APF). c.
Adanya penilaian; Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh auditor adalah
dalam rangka memberikan penilaian atas kegiatan/instansi pemerintah apakah
sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan telah dilaksanakan sesuai tujuan kegiatan/organisasi secara
efektif, efisien dan ekonomis. d. Adanya rekomendasi; rekomendasi yang
diberikan oleh Auditor merupakan upaya pemberian saran kepada auditan agar
melakukan perbaikan/pembenahan terhadap manajemen.
Untuk pengawasan eksternal pemerintah dikenal dengan nama BPK, baik dipusat maupun perwakilan dibeberapa propinsi. Sedangkan pengawasan internal pemerintah – lebih dikenal dengan istilah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) - terdiri dari BPKP (bertanggungjawab kepada Presiden), Itjen Departemen/LPND (bertanggungjawab kepada tiap-tiap Menteri/Pimpinan LPND), dan Inspektorat/Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Masing-masing lembaga pengawasan fungsional tersebut mempunyai fungsi dan peran tersendiri dan pembentukan struktur organisasinya berdasarkan Keputusan Presiden untuk BPKP, Keputusan masing-masing menteri untuk tiap-tiap Itjen Departemen, dan Perda Propinsi untuk Bawasda Propinsi serta Perda Kabupaten/Kota untuk Inspektorat/Bawasda Kabupaten/Kota.
Sebagaimana struktur pengawasan yang ada sekarang ini, maka fungsi pengawasan internal pemerintah disetiap tingkatan pemerintahan diperlukan keberadaannya sebagai satuan pengawas internal pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan benar. Presiden selaku kepala pemerintahan membutuhkan informasi dan laporan hasil pengawasan dari BPKP, begitu juga dengan Gubernur maupun Bupati/Walikota juga membutuhkan informasi dan laporan hasil pengawasan dari Inspektorat/Bawasda masing-masing.
0 comments:
Posting Komentar