Pelaporan Keuangan Daerah

Pelaporan Keuangan Pemerintah

Akuntansi dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengelolaan dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan untuk menilai kinerja organisasi. Mardiasmo (2006:160). “Lembaga pemerintah dituntut untuk dapat membuat laporan keuangan eksternal yang meliputi laporan keuangan formal, seperti laporan surplus/defisit, laporan realisasi anggaran, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta kinerja yang dinyatakan dalam ukuran financial dan non financial”.

Pelaporan keuangan (financial reporting) dihasilkan dari proses akuntansi keuangan dan merupakan media untuk mengkomunikasikan informasi keuangan kepada pihak-pihak eksternal yang menaruh perhatian kepada badan atau organisasi pembuat laporan serta aktivitas-aktivitasnya, pengguna laporan keuangan pemerintah yakni :
1. Masyarakat,
2. Para wakil rakyat, Lembaga pengawas, dan Lembaga Pemeriksaan
3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman
4. Pemerintah

Sedangkan secara umum tujuan dan fungsi pelaporam keuangan pemerintah adalah:
1. Kepatuhan dan pengelolaan
2. Akuntabilitas dan pelaporan
3. Perencanaan dan informasi
4. Kelangsungan organisasi
5. Hubungan masyarakat
6. Sumber fakta dan gambaran

Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan, karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah:

“Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1. Relevan,
2. Andal,
3. Dapat dibandingkan, dan
4. Dapat dipahami”.



1.    Relevan;
laporan keuangan yang disusun harus menyediakan informasi yang relevan bagi para pengguna informasi. Karena dengan informasi yang relevan, pengguna informasi dapat membantu pengguna informasi untuk mengevaluasi, memprediksi, dan mengambil suatu keputusan. Dengan demikian informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya, informasi yang relevan mencakup :

a.      Memiliki manfaat umpan balik: informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan akat mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu
b.      Memiliki manfaat prediktif: informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini
c.      Tepat waktu: informasi dijadikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan
d.      Lengkap: informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin.

2.    Andal
keandalan suatu laporan keuangan dapat dinilai dari penyajian laporan keuangan yang tidak menyesatkan dan terbebas dari kesalahan material. Dalam menyajikan laporan keuangan yang andal, maka laporan keuangan tersebut harus menyajikan setiap fakta secara jujur yaitu informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa yang seharusnya disajikan secara wajar. Laporan keuangan yang andal juga harus dapat diverifikasi, yaitu informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh. Selain itu informasi dalam laporan keuangan harus diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.

3.    Dapat dibandingkan: informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Hal ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan-kebijakan akuntansi dalam periode selanjutnya.

4.    Dapat dipahami: informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) No 01 – Penyajian Laporan Keuangan, komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok adalah :
1)    Laporan Realisasi Anggaran
2)    Neraca
3)    Laporan Arus Kas
4)    Catatan atas laporan keuangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Pasal 265(1) menerangkan bahwa:
“SKPD menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggara,
b. Neraca, dan
c. Catatan Atas Laporan Keuangan”.

Laporan Realisasi Anggaran
Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Unsur Laporan Keuangan:

“Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan”. 

Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
a.     Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b.    Pendapatan (basis akrual) adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.
c.     Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode pembayarannya kembali oleh pemerintah.
d.    Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
e.    Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
f.     Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
g.    Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

Neraca
Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Unsur Laporan Keuangan menjelaskan neraca sebagai berikut:

“Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana”.

Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
a.         Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.         Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
c.         Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

Catatan Atas Laporan Keuangan
Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Unsur Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan negatif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a.     Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-Undang APBN/Perda APBN, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
b.    Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
c.     Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
d.    Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan;
e.    Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; dan
Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top