Pelaporan Keuangan Pemerintah
Akuntansi dan laporan
keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengelolaan
dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan
untuk menilai kinerja organisasi. Mardiasmo (2006:160). “Lembaga pemerintah
dituntut untuk dapat membuat laporan keuangan eksternal yang meliputi laporan
keuangan formal, seperti laporan surplus/defisit, laporan realisasi anggaran,
laporan laba rugi, laporan arus kas, serta kinerja yang dinyatakan dalam ukuran
financial dan non financial”.
Pelaporan keuangan
(financial reporting) dihasilkan dari proses akuntansi keuangan dan merupakan
media untuk mengkomunikasikan informasi keuangan kepada pihak-pihak eksternal
yang menaruh perhatian kepada badan atau organisasi pembuat laporan serta
aktivitas-aktivitasnya, pengguna laporan keuangan pemerintah yakni :
1. Masyarakat,
2. Para wakil rakyat,
Lembaga pengawas, dan Lembaga Pemeriksaan
3. Pihak yang memberi
atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman
Sedangkan secara umum
tujuan dan fungsi pelaporam keuangan pemerintah adalah:
1. Kepatuhan dan
pengelolaan
2. Akuntabilitas dan
pelaporan
3. Perencanaan dan
informasi
4. Kelangsungan
organisasi
5. Hubungan masyarakat
6. Sumber fakta dan
gambaran
Berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan,
karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah:
“Karakteristik kualitatif
laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam
informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik
berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan
pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1. Relevan,
2. Andal,
3. Dapat dibandingkan,
dan
4. Dapat dipahami”.
1.
Relevan;
laporan keuangan yang
disusun harus menyediakan informasi yang relevan bagi para pengguna informasi.
Karena dengan informasi yang relevan, pengguna informasi dapat membantu
pengguna informasi untuk mengevaluasi, memprediksi, dan mengambil suatu
keputusan. Dengan demikian informasi laporan keuangan yang relevan dapat
dihubungkan dengan maksud penggunaannya, informasi yang relevan mencakup :
a.
Memiliki manfaat umpan balik: informasi memungkinkan pengguna
untuk menegaskan akat mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu
b.
Memiliki manfaat prediktif: informasi dapat membantu pengguna
untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan
kejadian masa kini
c.
Tepat waktu: informasi dijadikan tepat waktu sehingga dapat
berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan
d.
Lengkap: informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan
selengkap mungkin.
2.
Andal
keandalan suatu laporan
keuangan dapat dinilai dari penyajian laporan keuangan yang tidak menyesatkan
dan terbebas dari kesalahan material. Dalam menyajikan laporan keuangan yang
andal, maka laporan keuangan tersebut harus menyajikan setiap fakta secara
jujur yaitu informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa yang
seharusnya disajikan secara wajar. Laporan keuangan yang andal juga harus dapat
diverifikasi, yaitu informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat
diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang
berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh. Selain
itu informasi dalam laporan keuangan harus diarahkan pada kebutuhan umum dan
tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Informasi mungkin relevan, tetapi
jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi
tersebut secara potensial dapat menyesatkan.
3.
Dapat dibandingkan: informasi yang termuat dalam laporan
keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan
periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.
Hal ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan
keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan-kebijakan akuntansi dalam periode
selanjutnya.
4.
Dapat dipahami: informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan
dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki
pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan
serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
Berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) No 01 – Penyajian Laporan Keuangan,
komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok adalah :
1)
Laporan Realisasi Anggaran
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas laporan keuangan
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Pasal 265(1) menerangkan bahwa:
“SKPD menyusun dan
melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi:
a. Laporan Realisasi
Anggara,
b. Neraca, dan
c. Catatan Atas Laporan
Keuangan”.
Laporan Realisasi
Anggaran
Dalam Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) No 01 – Unsur Laporan Keuangan:
“Laporan Realisasi
Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi
yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan
antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan”.
Unsur yang dicakup secara
langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
a.
Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum
Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah
ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi
hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b.
Pendapatan (basis akrual) adalah hak pemerintah yang diakui
sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.
c.
Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum
Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode
pembayarannya kembali oleh pemerintah.
d.
Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
e.
Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas
pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan
dana bagi hasil.
f.
Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam
penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau
memanfaatkan surplus anggaran.
g.
Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman
dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk
pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan
penyertaan modal oleh pemerintah.
Neraca
Dalam Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) No 01 – Unsur Laporan Keuangan menjelaskan neraca sebagai
berikut:
“Neraca menggambarkan
posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset,
kewajiban, dan ekuitas dana”.
Masing-masing unsur
didefinisikan sebagai berikut :
a.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki
oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
c.
Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Catatan Atas Laporan
Keuangan
Dalam Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) No 01 – Unsur Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan
meliputi penjelasan negatif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan
juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh
entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk
diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan
yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi
makro, pencapaian target Undang-Undang APBN/Perda APBN, berikut kendala dan
hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
b.
Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun
pelaporan;
c.
Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan
dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
d.
Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi
Pemerintahan yang belum disajikan pada lembar muka (on the face) laporan
keuangan;
e.
Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang
timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan
rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; dan
Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang
wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan
0 comments:
Posting Komentar