LAKIP
LAKIP merupakan singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah. Lakip adalah sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas
dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Untuk Pemerintah Daerah tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota, instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah suatu unit kerja
pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri
administrasi dan keuangan.
Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan yaitu
1 tahun. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan
hasil. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan yaitu
besaran dana yang dibutuhkan, hasil yaitu sesuatu hasil atau bentuk nyata yang
didapat dari dana yang dikeluarkan. Manfaat yaitu manfaat yang didapat karena
kegiatan belanja tersebut dilaksanakan serta Dampak yaitu dampak yang
dihasilkan karena pelaksanaan suatu kegiatan belanja.
Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat
menentukan besaran kinerja yang diasilkan secara kuantitatif yaitu besaran
dalam satuan jumlah atau persentase. Misalkan dalam satu kegiatan target yang
akan dihasilkan adalah 100 orang yang akan terlatih, kemudian setelah kegiatan
tersebut dilaksanakan berapa jumlah yang terlatih, apakah masih tetap 100
orang, kurang dari 100 orang atau mungkin lebih dari 100 orang.
Manfaat yang didapat dari penyusunan suatu LAKIP yaitu evaluasi
yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap instansinya sendiri sehingga
pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang
dipimpinnya selama 1 tahun anggaran
0 comments:
Posting Komentar