Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemrintah (LAKIP)
Semakin
meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan bersih (good
governance dan clean government) telah mendorong pengembangan dan
penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif
yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya
guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi,
korupsi, dan nepotisme (KKN).
Akuntabilitas
merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara
periodik.
sistematika penyusunan LAKIP
1.
Executive summary atau dikenal juga dengan istilah Ikhtisar
Eksekutif
Pada
bagian ini disajikan tujuan dan sasaran utama yang telah ditetapkan dalam
rencana stratejik serta sejauh mana instansi pemerintah mencapai tujuan dan
sasaran utama tersebut, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaian.
Disebutkan pula langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasi
kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang
mungkin akan terjadi pada tahun mendatang.
2.
Bab I Pendahuluan
Pada
bagian ini dijelaskan hal-hal umum tentang organisasi serta uraian singkat
mandat apa yang dibebankan kepada instansi (gambaran umum tupoksi) dan sekilas
pengantar lainnya
3.
Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
Dalam
bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian
kinerja (dokumen penetapan kinerja) dengan rincian kelengkapan dokumen sebagai
berikut :
1.
Rencana Strategis (Renstra)
Renstra merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan), dalam
renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program, namun yang
terpenting adalah bahwa pimpinan dalam SKPD harus mensosialisasikan Renstra ini
Kepada karyawan atau seluruh pegawai dalam SKPD tersebut baik secara tertulis
seperti penempelan Visi, Misi pada dinding ruangan maupun sosialisasi secara
lisan dan ini akan lebih baik bila diungkapkan dalam LAKIP tentang telah
disosialisasikannya Renstra ini.
2.
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan adalah
penjabaran dari Renstra yang telah dibuat maka disusunlah Rencana Kinerja Tahun
yang bersangkutan, dengan rincian
·
Adanya Dokumen Rencana Kinerja Tahunan
Dokumen
Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud
sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan AKIP.
sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan AKIP.
Dalam
Dokumen Rencana Kinerja tersebut terdapat 3 (tiga) hal yang harus terpenuhi
yaitu :
a. Sasaran Strategis
b. Indikator Kinerja
c. Target
Sebaiknya
LAKIP dalam Bab II ini mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
o Dokumen RKT telah
selaras dengan dokumen Renstra
o
Sasaran dalam RKT telah berorientari hasil
o
Indikator kinerja sasaran telah memenuhi kriteria indikator
kinerja yang baik
o
Dokumen RKT telah selaras dengan dokumen Rencana Kinerja
Pemerintah Daerah
o
Dokumen RKT telah digunakan sebagai acuan untuk menyusun
penetapan kinerja (PK)
o
Dokumen RKT telah digunakan sebagai acuan untuk menyusun
anggaran (RKA)
3.
Dokumen Penetapan Kinerja
Melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan tentang
penyusunan penetapan kinerja kepada menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala
Polri, kepala LPND, gubernur, bupati, dan walikota, sebagaimana tercantum pada
butir ketiga Inpres tersebut, yaitu sebagai berikut : "Membuat penetapan
kinerja dengan Pejabat di bawahnya secara berjenjang, yang bertujuan untuk
mewujudkan suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya tertentu, melalui
penetapan target kinerja serta indikator kinerja yang menggambarkan
keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat."
Penetapan kinerja merupakan pernyataan tekad dan janji dalam
bentuk kinerja yang akan dicapai, antara pimpinan instansi pemerintah/unit
kerja yang menerima amanah/tanggung jawab/kinerja dengan pihak yang memberikan
amanah/tanggung jawab/kinerja. Dengan demikian,
penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh
seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kinerja
ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi
pemerintah/unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber
daya yang dikelolanya.
Penetapan kinerja pada dasarnya merupakan salah satu komponen
dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), meski
belum diatur secara eksplisit dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999. Penyusunan
kontrak kinerja ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan peningkatan kinerja
instansi pemerintah. Secara ringkas, keterkaitan antara penetapan kinerja dalam
sistem AKIP dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Penyusunan penetapan kinerja dimulai dengan merumuskan renstra
yang merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan) yang dilanjutkan dengan
menjabarkan rencana lima tahunan tersebut ke dalam rencana kinerja tahunan.
b.
Berdasarkan rencana kinerja tahunan tersebut, maka diajukan dan
disetujui anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai rencana tahunan tersebut.
c.
Berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah disetujui
anggarannya, maka ditetapkan suatu penetapan kinerja yang merupakan kesanggupan
dari penerima mandat untuk mewujudkan kinerja seperti yang telah direncanakan.
d.
Dalam tahun berjalan, dilakukan pengukuran kinerja atas
pelaksanaan kontrak kinerja untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang
dapat diwujudkan oleh organisasi serta dilaporkan dalam suatu laporan kinerja
yang biasa disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Dalam
Penetapan Kinerja harus diungkapkan hal sebagai berikut :
1.
Adanya Pernyataan Penetapan Kinerja yang telah sesuai dengan
Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010.
2.
Pernyataan Penetapan
Kinerja dilampiri dengan formulir penetapan kinerja,
3.
Penyusunan dokumen PK harus memperhatikan dokumen perencanaan
kinerja tahunan dan dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran (DPA)
4.
Sasaran dalam PK harus berorientasi hasil
5.
Indikator kinerja sasaran harus memenuhi kriteria indikator
kinerja yang baik
6.
okumen PK telah dimanfaatkan untuk membantu dan mengendalikan
pencapaian kinerja SKPD
7.
Dokumen PK telah dimanfaatkan untuk melaporkan capaian realisasi
kinerja dalam LAKIP SKPD
8.
Dokumen PK telah dimanfaatkan untuk menilai keberhasilan SKPD
4.
Bab III Akuntabilitas Kinerja
Dalam
bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan
pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.
Beberapa
hal yang harus diungkapkan dalam BAB ini adalah :
a.
Adanya Pengukuran Kinerja yang dilakukan dengan membandingkan
antara target kinerja dan realisasi kinerja, Sesuai dengan Permen PAN
dan RB Nomor 29 Tahun 201 Pasal 10 Ayat :
o
Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian
target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.
o
Pengukuran pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisas
kinerja.
5.
Bab IV Penutup
Mengemukakan
tinjauan secara umum tentang keberhasilan/kegagalan, permasalahan dan kendala
utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta strategi
pemecahan masalah yang akan dilaksanakan di tahun
mendatang.
6.
Lampiran-lampiran
Setiap
bentuk penjelasan lebih lanjut, perhitungan-perhitungan, gambar, dan aspek
pendukung seperti SDM, sarana prasarana, metode, dan aspek lain dan data yang
relevan, hendaknya tidak diuraikan dalam badan teks
laporan, tetapi dimuat dalam lampiran.
Keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan dan perundang-undangan tertentu
yang merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian visi, misi,
tujuan, dan sasaran.
0 comments:
Posting Komentar