Retribusi Daerah

Retribusi Daerah

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 sebagai perubahan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana undang-undang tersebut merupakan perubahan yang didasarkan pada situasi dan kondisi yang berkembang, dan perubahan ini diharapkan menjadi salah satu upaya  untuk  mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pembiayaan pemerintahan dan  pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal ini pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud:
Menurut Marhayudi (2002:285) menyatakan bahwa:
…”untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai”.
Berdasarkan hal tersebut, bahwa dalam upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambatan jenis retribusi, sera pemberian keleluasaaan bagi daerah untuk  menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sector retribusi daerah melalui Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan  retribusi. Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 45tahun 1998 tentang retribusi telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Pada pasal 1 ayat (26) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 menyatakan:
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk  kepentingan orang pribadi atau badan.
Menurut Kaho (1991:151) “pengertian retribusi secara umum adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa negara atau merupakan iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk”.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh penggunaan jasa yang disediakan oleh pemerintah dilakukan secara paksaaan bersifat ekonomis, karena siapa saja yang tidak merasakan jasa dari pemerintah ia tidak dikenakan iuran itu.
Sumber Pendapatan Asli Daerah  (PAD) selain pajak daerah adalah retribusi daerah. pengertian retribusi daerah secara umum adalah pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan mereka yang menggunakan jasa-jasa negara (Soemitro, 1987:17). Sedangkan pengertian retribusi daerah menurut Kaho (1997:153) adalah:
“Pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk  kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung”.
Dari pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan bahwa retribusi daerah adalah sebagai pembayaran terhadap pemakaian jasa daerah atau karena  mendapatkan jasa pekerjaan. Dengan demikian maka dapat dikemukakan beberapa ciri pokok dari retribusi daerah sebagai berikut :
1.    Pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah
2.    Pengenaan pungutan bersifat tegenprestasi atas jasa yang diberikan pemerintah daerah
3.    Dikenakan kepada orang yang memanfaatkan jasa yang disediakan pemerintah daerah.

Selanjutnya dalam pasal 31 menyatakan bahwa wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk  melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ayat 1 bahwa obyek retribusi terdiri dari :
1.    Jasa umum
2.    Jasa usaha
3.    Perizinan tertentu
Obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah dapat dipungut retribusinya, namun hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial/ekonomi layak untuk  dijadikan obyek retribusi.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top