Retribusi
Daerah
Dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 sebagai perubahan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana undang-undang tersebut merupakan
perubahan yang didasarkan pada situasi dan kondisi yang berkembang, dan
perubahan ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pembiayaan pemerintahan
dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah,
khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga
kemandirian daerah dalam hal ini pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dapat terwujud:
Menurut Marhayudi (2002:285)
menyatakan bahwa:
…”untuk meningkatkan pelaksanaan
pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai”.
Berdasarkan hal tersebut, bahwa
dalam upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara
lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan
penambatan jenis retribusi, sera pemberian keleluasaaan bagi daerah untuk
menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sector retribusi daerah
melalui Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
retribusi. Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 45tahun 1998 tentang
retribusi telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Pada pasal 1 ayat (26) Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 menyatakan:
Retribusi daerah adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Menurut Kaho (1991:151) “pengertian
retribusi secara umum adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh
mereka yang menggunakan jasa negara atau merupakan iuran kepada pemerintah yang
dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk”.
Berdasarkan pengertian di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah suatu pembayaran yang dilakukan
oleh penggunaan jasa yang disediakan oleh pemerintah dilakukan secara paksaaan
bersifat ekonomis, karena siapa saja yang tidak merasakan jasa dari pemerintah
ia tidak dikenakan iuran itu.
Sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) selain pajak daerah adalah retribusi daerah. pengertian retribusi daerah
secara umum adalah pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan mereka
yang menggunakan jasa-jasa negara (Soemitro, 1987:17). Sedangkan pengertian
retribusi daerah menurut Kaho (1997:153) adalah:
“Pungutan daerah sebagai pembayaran
pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah
untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik
langsung maupun tidak langsung”.
Dari pendapat-pendapat yang
dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan bahwa retribusi daerah adalah
sebagai pembayaran terhadap pemakaian jasa daerah atau karena mendapatkan
jasa pekerjaan. Dengan demikian maka dapat dikemukakan beberapa ciri pokok dari
retribusi daerah sebagai berikut :
1.
Pemungutannya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah
2.
Pengenaan pungutan bersifat
tegenprestasi atas jasa yang diberikan pemerintah daerah
3.
Dikenakan kepada orang yang
memanfaatkan jasa yang disediakan pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam pasal 31
menyatakan bahwa wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 ayat 1 bahwa obyek retribusi terdiri dari :
1.
Jasa umum
2.
Jasa usaha
3.
Perizinan tertentu
Obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa
tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang
diberikan oleh pemerintah dapat dipungut retribusinya, namun hanya jenis-jenis
jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial/ekonomi layak untuk
dijadikan obyek retribusi.
0 comments:
Posting Komentar