Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD)


Pendapatan Asli Daerah  (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari berbagai   sumber yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk  membiayai pelaksanaan pemerintah di daerah. kebijakan keuangan daerah berhubungan erat dengan kebijakan keuangan negara. Hubungan tersebut tidak hanya bersifat keuangan, tetapi juga berhubungan dengan faktor-faktor lain yang dapat dilihat dari tiga  segi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan di daerah berkenaan dengan hubungan itulah, maka  diperlukan perencanaan.
Perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan secara matang dan baik. Pendapatan Asli Daerah  yang baik akan diketahui dengan ciri antara lain mempermudah tercapainya tujuan, tidak lepas dalam konteks pemikiran pelaksanaan, adanya perhitungan resiko, luwes dan praktis
Sujamto (1990:20) menyatakan, bahwa “Pendapatan Asli Daerah merupakan bagian dari pendapatan nasional yang bersumber dari daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah itu sendiri”.
Sutrisno (1985:45) menyatakan bahwa “Pendapatan Asli Daerah ialah kemampuan daerah dalam menggali berbagai sumber pendapatan, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya”.

Pendapatan Asli Daerah merupakan pencerminan terhadap pendapatan masyarakat, untuk  itu perlu adanya kiat-kiat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi masyarakat dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan masyarakat. Meningkatnya pendapatan masyarakat jelas mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tentunya tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam membina masyarakat dan unsur swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha, untuk  selanjutnya dapat  memberikan masukan terhadap daerah.
Berdasarkan pandangan tersebut, menurut penulis bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan modal dasar bagi setiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya kesadaran masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menentukan bahwa, pendapatan hasil pajak daerah terdiri dari :
  1. Hasil pajak daerah
  2. Hasil retribusi daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Menurut Suriadinata (1994:103) bahwa untuk  memperoleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang lebih dipertanggungjawabkan, penyusunannya perlu memperhitungkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut  adalah :
  1. Realisasi penerimaan pendapatan dari tahun anggaran yang lalu dengan memperhatikan faktor pendukung yang menyebabkan tercapainya realisasi tersebut serta faktor-faktor penghambatnya
  2. Kemungkinan pencarian tunggakan tahun-tahun sebelumnya yang diperkirakan dapat ditagih;
  3. Data potensi objek dan estimasi perkembangan perkiraan;
  4. Kemungkinan adanya perubahan penyesuaian tarif dan penyempurnaan sistem pungutan;
  5. Keadaan sosial ekonomi dan tingkat kesadaran masyarakat selaku wajib bayar;
Kebijakan dibidang ekonomi dan moneter.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top