Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
Pendapatan Asli
Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari
berbagai sumber yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah di daerah.
kebijakan keuangan daerah berhubungan erat dengan kebijakan keuangan negara.
Hubungan tersebut tidak hanya bersifat keuangan, tetapi juga berhubungan dengan
faktor-faktor lain yang dapat dilihat dari tiga segi, yaitu
penyelenggaraan pemerintahan di daerah berkenaan dengan hubungan itulah,
maka diperlukan perencanaan.
Perencanaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan secara matang dan baik. Pendapatan Asli
Daerah yang baik akan diketahui dengan ciri antara lain mempermudah
tercapainya tujuan, tidak lepas dalam konteks pemikiran pelaksanaan, adanya
perhitungan resiko, luwes dan praktis
Sujamto (1990:20)
menyatakan, bahwa “Pendapatan Asli Daerah merupakan bagian dari pendapatan
nasional yang bersumber dari daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah itu sendiri”.
Sutrisno (1985:45)
menyatakan bahwa “Pendapatan Asli Daerah ialah kemampuan daerah dalam menggali
berbagai sumber pendapatan, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi
daerah maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya”.
Pendapatan Asli Daerah
merupakan pencerminan terhadap pendapatan masyarakat, untuk itu perlu
adanya kiat-kiat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi masyarakat
dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan masyarakat. Meningkatnya pendapatan
masyarakat jelas mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sekaligus
menambah Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tentunya
tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam membina masyarakat dan unsur
swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha, untuk selanjutnya
dapat memberikan masukan terhadap daerah.
Berdasarkan pandangan
tersebut, menurut penulis bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan modal dasar
bagi setiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,
dan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya kesadaran masyarakat
dalam mendukung pemerintah dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pasal 6 Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah menentukan bahwa, pendapatan hasil pajak daerah terdiri
dari :
- Hasil pajak daerah
- Hasil retribusi daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan
- Lain-lain pendapatan daerah
yang sah
Menurut Suriadinata
(1994:103) bahwa untuk memperoleh target Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang lebih dipertanggungjawabkan, penyusunannya perlu
memperhitungkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut adalah :
- Realisasi penerimaan pendapatan
dari tahun anggaran yang lalu dengan memperhatikan faktor pendukung yang
menyebabkan tercapainya realisasi tersebut serta faktor-faktor
penghambatnya
- Kemungkinan pencarian tunggakan
tahun-tahun sebelumnya yang diperkirakan dapat ditagih;
- Data potensi objek dan estimasi
perkembangan perkiraan;
- Kemungkinan adanya perubahan
penyesuaian tarif dan penyempurnaan sistem pungutan;
- Keadaan sosial ekonomi dan
tingkat kesadaran masyarakat selaku wajib bayar;
0 comments:
Posting Komentar