Keuangan Daerah

Keuangan Daerah

Perkembangan teori keuangan diakui lebih banyak didasarkan pada fenomena yang dihadapi pasar finansial, walaupun tidak terlepas dari adanya prinsip, norma yang berlaku baik secara individu maupun secara organisator (besar atau kecil) termasuk organisasi pemerintah daerah.
Pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah :
Semua hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang, demikian juga segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Tjakradinata (2000:7) memberikan pengertian keuangan daerah yaitu:

Keseluruhan hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang atau barang yang dimiliki daerah sebagai sumber kekayaan setiap daerah serta oleh negara atau daerah yang lebih tinggi  serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian yang dimaksud di atas ada dua unsur penting yaitu :
1.       Semua hak dimaksud sebagai hal untuk  memungut pajak daerah, retribusi daerah, dan atau penerimaan dan sumber-sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku merupakan penerimaan daerah sehingga menambah kekayaan daerah.
2.       Kewajiban daerah dapat berupa kewajiban untuk  membayar atau mengeluarkan uang sehubungan adanya tagihan kepada daerah dalam rangka pembiayaan Rumah Tangga Daerah serta pelaksanaan tugas umum dan tugas pembangunan oleh daerah yang bersangkutan.

Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Ahmad (2004:229) adalah:
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban setiap daerah atas kekayaannya yang dimiliki berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sulastyo (2002:16) memberikan pengertian keuangan daerah yaitu ‘sesuatu yang berhubungan dengan finansial yang menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk  memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam rangka melakukan pembiayaan terhadap pembangunan daerah”

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan sesuatu yang menjadi hak pemerintah daerah untuk  melakukan pengelolaan terhadap potensi yang dimiliki sehingga hasilnya dapat membiayai program pemerintahan daerah.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top