Keuangan Daerah
Perkembangan teori keuangan diakui lebih banyak didasarkan pada
fenomena yang dihadapi pasar finansial, walaupun tidak terlepas dari adanya
prinsip, norma yang berlaku baik secara individu maupun secara organisator
(besar atau kecil) termasuk organisasi pemerintah daerah.
Pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusun Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah :
Semua hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang, demikian juga segala
sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah
sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih
tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Tjakradinata (2000:7)
memberikan pengertian keuangan daerah yaitu:
Keseluruhan hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang atau barang
yang dimiliki daerah sebagai sumber kekayaan setiap daerah serta oleh negara
atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian yang dimaksud di atas ada dua unsur penting
yaitu :
1.
Semua hak dimaksud sebagai hal untuk
memungut pajak daerah, retribusi daerah, dan atau penerimaan dan sumber-sumber
lain sesuai ketentuan yang berlaku merupakan penerimaan daerah sehingga
menambah kekayaan daerah.
2.
Kewajiban daerah dapat berupa kewajiban
untuk membayar atau mengeluarkan uang sehubungan adanya tagihan kepada
daerah dalam rangka pembiayaan Rumah Tangga Daerah serta pelaksanaan tugas umum
dan tugas pembangunan oleh daerah yang bersangkutan.
Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Ahmad (2004:229) adalah:
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,
dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan
daerah merupakan hak dan kewajiban setiap daerah atas kekayaannya yang dimiliki
berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sulastyo (2002:16) memberikan pengertian keuangan daerah yaitu
‘sesuatu yang berhubungan dengan finansial yang menjadi hak dan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam rangka
melakukan pembiayaan terhadap pembangunan daerah”
0 comments:
Posting Komentar