Jenis-Jenis
Pendapatan asli daerah (PAD)
Hasil
pajak daerah yaitu Pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh
daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak
daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya
digunakan untu pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan
sedang pelaksanannya bisa dapat dipaksakan.
1.
Hasil
retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan
daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena
memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah
bersangkutan.Retribusi daerah mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya
bersifat ekonomis,ada imbalan langsung walau harus memenuhi
persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif untuk
mau tidak membayar, merupakan pungutan yang sifatnya budgetetairnya tidak
menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi daerah adalah pengembalian
biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan
anggota masyarakat.
2.
Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan
bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk
anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang
dipisahkan,sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan
dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah,
memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan memperkembangkan
perekonomian daerah.
3.
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk
dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan
dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka
bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa
materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau
memantapkan suatu kebijakan daerah disuatu bidang tertentu.
4. Dana
perimbangan diperoleh melalui bagian pendapatan daerah dari penerimaan pajak
bumi dan bangunan baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam
dan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana perimbangan terdiri
atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
5. Lain-lain pendapatan
daerah yang sah adalah pendapatan daerah dari sumber lain misalnya sumbangan
pihak ketiga kepada daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku
0 comments:
Posting Komentar