Pajak Daerah
Pajak daerah adalah
pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I
maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)
Jenis-Jenis
Pajak Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut
1.
Pajak
Hotel.
2.
Pajak
Restoran
3.
Pajak
Hiburan
4.
Pajak
Reklame
5.
Pajak
Penerangan Jalan
6.
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7.
Pajak
Parkir
Karakteristik
Pajak Daerah
1. Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26
tentang Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan
daerah atas penyelenggaraan hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khusus
disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau
fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang
mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan
dan perkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang
menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas
nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”. Objek pajak adalah : “Setiap
pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
Fasilitas
penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah
penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan
fasilitas seperti rumah penginapan.
Pelayanan
penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci,
setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
Fasilitas
Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang
pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak
hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran
yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak
I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak
pada saat pelayanan di hotel.
2. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29
tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah
pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah :
“Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut
bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering. Objek Pajak yaitu setiap
pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang
pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib
pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen).
3. Pajak Hiburan
Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan
permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh
setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1.
Penyelenggara
pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2.
Pertunjukan
kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan
tarif pajak 10%.
3.
Pergelaran
Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4.
Karaoke
ditetapkan sebesar 20%
5.
Permainan
Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6.
Pertandingan
Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak
hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib
pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
4.
Pajak
Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang
Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah
pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media
yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di
pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa
atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali
yang di lakukan oleh pemerintah. Objek Pajak ialah penyelenggara reklame
seperti :
1.
Reklame
Kain
2.
Reklame
Melekat, Stiker
3.
Reklame
Berjalan termasuk pajak kendaraan
4.
Reklame
Udara
5.
Reklame
Suara
6.
Reklame
Film/Slide
7.
Reklame
Peragaan
Subjek Pajak Reklame
adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan
reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
0 comments:
Posting Komentar