Pengahapusan Barang/Aset Milik Negara/Daerah

Penghapusan Barang/Aset Milik Negara/ Daerah

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.

Dengan kata lain, penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan hidup Barang Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia, penghapusan dapat didefinisikan sebagai Tahap Pensiun seseorang dari suatu Perusahaan/Instansi.

Kenapa Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang harus dihapuskan? Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain :

1.      Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2.      Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain;.
3.      Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4.      Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5.      Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang;
6.      Penghapusan karena sebab-sebab lain.

Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :
1.    Tahap pelaksanaan penghapusan
*      Pengguna Barang memperoleh keputusan penetapan penyerahan Barang Milik Negara dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I tentang Tata Cara Penggunaan;
*      Berdasarkan keputusan penetapan penyerahan Barang Milik Negara dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan penyerahan barang ditandatangani;
*      Tembusan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang;
*      Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara dimaksud kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima Barang Milik Negara.

2.    Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan
Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top