Penghapusan Barang/Aset Milik Negara/
Daerah
Penghapusan
adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan
menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung
jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
Dengan
kata lain, penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan hidup Barang
Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia, penghapusan dapat didefinisikan
sebagai Tahap Pensiun seseorang dari suatu Perusahaan/Instansi.
Kenapa
Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna
Barang harus dihapuskan? Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus
dihapuskan, antara lain :
1.
Penghapusan
karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2.
Penghapusan
karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang
lain;.
3.
Penghapusan
karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4.
Penghapusan
karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5.
Penghapusan
karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan
undang-undang;
6.
Penghapusan
karena sebab-sebab lain.
Tata Cara Penghapusan
atas Barang Milik Negara karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola
Barang ditetapkan sebagai berikut :
1. Tahap
pelaksanaan penghapusan
Pengguna
Barang memperoleh keputusan penetapan penyerahan Barang Milik Negara dengan
tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I tentang Tata Cara Penggunaan;
Berdasarkan
keputusan penetapan penyerahan Barang Milik Negara dari Pengelola Barang,
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang
dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna
dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penetapan penyerahan barang ditandatangani;
Tembusan
keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang;
Berdasarkan
keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
menyerahkan Barang Milik Negara dimaksud kepada Pengelola Barang yang
dituangkan dalam berita acara serah terima Barang Milik Negara.
2. Tahap
pelaporan pelaksanaan penghapusan
Perubahan Daftar
Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari
penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
0 comments:
Posting Komentar