ASET TETAP
1.
Tanah
Tanah
yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai, Tanah yang dimiliki atau
dikuasai oleh instansi pemerintah di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan
tersebut berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta
perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia
berada bersifat permanen.
a.
Pengakuan
Kepemilikan atas Tanah
ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan
dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Apabila perolehan
tanah belum didukung dengan bukti secara hukum maka tanah tersebut harus diakui
pada saat terdapat bukti bahwa penguasaannya telah berpindah, misalnya telah
terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
b.
Pengukuran
Tanah
dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau
biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak,
biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan
sampai tanah tersebut siap pakai.
Nilai
tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli
tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Apabila
penilaian tanah dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka
nilai tanah didasarkan pada nilai wajar/ taksiran pada saat perolehan.
c.
Pengungkapan
Tanah
disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang
(CRB) harus diungkapkan pula :
1.
Dasar penilaian yang
digunakan
2.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan
akhir periode menurut jenis tanah yang menunjukkan :
Penambahan;
Pelepasan;
Mutasi Tanah lainnya.
2.
Gedung dan Bangunan
Gedung
dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun
dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kategori Gedung dan Bangunan adalah BMD
yang berupa Bangunan Gedung, Monumen, Bangunan Menara, Rambu-rambu, serta Tugu
Titik Kontrol.
a.
Pengakuan
Gedung dan Bangunan
yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset
tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari donasi diakui pada
saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah.
Pengakuan atas Gedung dan Bangunan ditentukan jenis transaksinya meliputi:
penambahan, pengembangan, dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai
Gedung dan Bangunan yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar.
Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Gedung dan
Bangunan tersebut. Pengembangan adalah peningkatan nilai Gedung dan Bangunan
karena peningkatan manfaat yang berakibat pada: durasi masa manfaat,
peningkatan efisiensiensi dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan
adalah penurunan nilai Gedung dan Bangunan dikarenakan berkurangnya kuantitas
asset tersebut.
b.
Pengukuran
Gedung
dan Bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian Gedung dan
Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset
tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan. Biaya perolehan
Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung
untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya
perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan
semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap
tersebut.
Jika Gedung dan Bangunan diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perijinan, serta jasa konsultan.
Jika Gedung dan Bangunan diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perijinan, serta jasa konsultan.
c.
Pengungkapan
Gedung dan Bangunan disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
Gedung dan Bangunan disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
1.
Dasar penilaian yang digunakan untuk
menentukan nilai.
2.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan
akhir periode yang menunjukkan:
Penambahan;
Pengembangan; dan
Penghapusan;
3.
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang
berkaitan dengan Gedung dan Bangunan;
3.
Peralatan dan Mesin
Peralatan
dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan
seluruh inventaris kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih
dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan
dan Mesin bisa meliputi: Alat Besar, Alat Angkutan, Alat Bengkel dan Alat Ukur,
Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio, Komunikasi dan
Pemancar, Alat Kedokteran dan Kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Persenjataan,
Komputer, Alat Eksplorasi, Alat Pemboran, Alat Produksi, Pengolahan dan
Pemurnian, Alat Bantu Eksplorasi, Alat Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta
Unit Proses/Produksi.
a.
Pengakuan
Peralatan
dan Mesin yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika
aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk
aset tersebut. Peralatan
dan Mesin yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Peralatan dan Mesin
tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Peralatan
dan Mesin ditentukan jenis transaksinya meliputi: penambahan, pengembangan, dan
pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Peralatan dan Mesin yang
disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan
dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Peralatan dan Mesin
tersebut. Pengembangan adalah peningkatan nilai Peralatan dan Mesin
karena peningkatan manfaat yang berakibat pada: durasi masa manfaat,
peningkatan efisiensiensi dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan adalah
penurunan nilai Peralatan dan Mesin dikarenakan berkurangnya kuantitas aset
tersebut.
b.
Pengukuran
Biaya
perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah
dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai.
Biaya perolehan atas Peralatan dan Mesin yang berasal dari pembelian meliputi
harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung
lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut
siap digunakan. Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang diperoleh melalui
kontrak meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya
perizinan dan jasa konsultan.
Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut.
Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut.
c.
Pengungkapan
Peralatan
dan Mesin disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan
Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
1.
Dasar penilaian yang digunakan untuk
menentukan nilai.
2.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan
akhir periode yang menunjukkan :
Penambahan;
Pengembangan; dan
Penghapusan;
3. Kebijakan akuntansi untuk
kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin
0 comments:
Posting Komentar