Alasan Penghapusan Aset Milik Negara/ Daerah
1.
BMN harus
diserahkan kepada Pengelola Barang.
Sesuai dengan PMK 250/PMK.06/2011 tentang
tatacara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, pasal 2 mengatakan bahwa Pengguna Barang
wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna
Pengguna Barang yang bersangkutan kepada Pengelola Barang. Berdasarkan PMK 250/PMK.06/2011,
pasal 3 ayat 1, BMN idle adalah :
BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga; atau
BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/ Lembaga. Selanjutnya pada pasal 3 ayat 2, BMN tidak termasuk dalam
kriteria BMN idle apabila :
a.
BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun ketiga; atau
b.
BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya
tahun kedua, terhitung sejak BMN tersebut terindikasi sebagai BMN idle.
Prosedur penyerahan BMN idle tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor Per-5/KN/2012 tentang Prosedur Kerja
dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan
Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Dengan
diserahkannya BMN berupa tanah dan/atau bangunan ke Pengelola Barang, BMN tersebut
harus dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna,
karena BMN ini sudah berpindah ke Pengelola Barang dan akan dicatat sebagai BMN
di pembukuan Pengelola Barang
2. Pengalihan Status Penggunaan.
BMN yang status penggunaannya berada pada
satu Pengguna Barang dapat dialihstatuskan ke Pengguna Barang lainnya dengan
mengikuti prosedur yang diatur dalam Lampiran I PMK Nomor : 3 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
BMN ini harus dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang
Pengguna yang menatausahakan BMN (yang mengalihsatuskan), karena BMN ini
nantinya akan dicatat di Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang
Pengguna (Kementerian/Lembaga) yang menerima BMN tersebut.
3.
Pemindahtanganan
BMN.
Pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan
kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan BMN dengan cara dijual,
dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. Jika suatu
BMN dijual, maka BMN tersebut akan diserahkan kepada pembeli BMN setelah
pembeli menyetorkan harga BMN yang bersangkutan tersebut ke Kas Negara.
Penjualan BMN ini umumnya dilakukan secara lelang. BMN juga dapat dilakukan
tukar menukar melalui prosedur tertentu. Terdapat sedikit perbedaan prosedur
tukar menukar BMN beruapa tanah dan/atau Bangunan dengan prosedur tukar menukar
BMN selain tanah dan/atau bangunan. Namun BMN baik itu tanah dan atau bangunan maupun
selain tanah dan/atau bangunan baru diserahkan kepada mitra tukar menukar
setelah mitra tukar menukar telah melaksanakan kewajibannya yaitu menyediakan
BMN pengganti dan jika nilai barang pengganti nilainya lebih rendah dari BMN
yang diserahkan maka mitra tukar menukar harus menyetor uang ke kas Negara atas
kekurangannya. BMN dapat pula dihibahkan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan dihibahkannya BMN ke penerima
hibah maka BMN tersebut harus dihapuskan dari Daftar Barang di Kuasa Pengguna
Barang (Satuan Kerja), Daftar Barang di Pengguna Barang serta catatan yang ada
pada Pengelola Barang. BMN juga dapat digunakan sebagai penyertaan modal
pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal ini penyertaan modal
pemerintah ini hakekatnya merupakan pengalihan kepemilikan BMN yang semula
merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan Negara yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Negara pada BUMN, BUMD atau
Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara. Jika BMN dijadikan penyertaan modal
pemerintah, maka terjadi perpindahan kepemikian BMN tersebut ke BUMN/BUMD atau
lembaga lainnya, oleh karena itu BMN yang bersangkutan harus dikeluarkan dari
Daftar Barang Kuasa Pengguna, Daftar Barang Pengguna serta catatan atas barang
tersebut di Pengelola melalui proses penghapusan BMN. Dari uraian di atas dapat
dikatakan bahwa jika BMN dipindahtangankan melalui penjualan atau tukar menukar
atau hibah atau penyertaan modal, maka barang tersebut sudah pindah kepemilikannya
ke pihak lain sehingga harus dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar
Barang Pengguna serta Daftar Barang Milik Negara (yang dibuat oleh Pengelola
Barang).
4.
Harus
dimusnahkan, karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak
dapat dipindahtangankan, serta karena alasan lain sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Jika BMN
dimusnahkan maka secara fisik barang tersebut dari ada menjadi
tidak ada, oleh karena itu harus dilakukan penghapusan BMN tersebut dari Daftar
Barang Kuasa Pengguna, Daftar Barang Pengguna serta Daftar Barang Milik Negara
yang ada di instansi Pengelola Barang.
5.
Adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya
hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan
undang-undang.
6.
Karena
sebab-sebab lain.
BMN harus dihapuskan karena sebab-sebab lain
seperti hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana
alam, mati untuk tanaman dan hewan. BMN dapat hilang atau terbakar. Jika
terdapat BMN yang hilang atau terbakar tentu ada kerugian Negara, sehingga
disamping BMN tersebut perlu dihapus, atas kerugian Negara tersebut mungkin
akan ada proses tuntutan ganti rugi. Jika ada BMN hilang maka BMN yang semula
ada sekarang menjadi tidak ada sehingga terjadi ketidaksesuaian antara catatan
dengan fisiknya sehingga perlu dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna,
Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Milik Negara yang ada di catatan Pengelola.
BMN mungkin habis terbakar, sehingga BMN tersebut secara fisik musnah oleh
karena itu perlu dihapuskan. Demikian juga jika ada BMN yang menguap atau
menyusut (terutama untuk persediaan), jumlah yang menguap/menyusut tersebut
juga harus dikeluarkan dari catatan/daftar melalui proses penghapusan BMN. Banyak
BMN yang hilang atau rusak berat karena bencana, BMN tersebut harus segera dihapuskan.
Jika ada BMN berupa hewan atau tanaman yang mati, BMN tersebut juga harus dikeluarkan
dari catatan/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna serta
Daftar Barang Milik Negara yang ada di catatan pengelola melalui proses
penghapusan.
Persyaratan BMN
dapat dihapuskan
Untuk dapat
dihapuskan, BMN tersebut harus memenuhi syarat. Persayaratan dibedakan antara BMN
selain tanah dan bangunan dan persyaratan untuk BMN berupa Tanah dan Bangunan :
1.
Persyaratan Penghapusan BMN selain tanah dan
bangunan
Untuk dapat dihapuskan, BMN selain tanah dan
bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, ekonomis atau barang hilang, atau
dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan
atau tanaman. Persyaratan teknis Persyaratan ekonomis
Secara fisik BMN tersebut tidak dapat digunakan lebih
menguntungkan bagi Negara karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki.
BMN juga tidak dapat digunakan karena modernisasi.
Barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa
BMN mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan,
seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya.
Berkurang barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut
dalam penyimpanan/ pengangkutan. jika barang dihapus, karena biaya operasional
dan pemeliharaan
2.
Persyaratan Penghapusan BMN berupa Tanah
dan/atau Bangunan
Menurut PMK nomor 96/PMK.06/2007, lampiran VI
angka II.2, BMN berupa tanah dan bangunan untuk dapat
dihapus harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. barang dalam
kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar
kemampuan
2. manusia (force
majeure).
3. lokasi barang
jadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan
4. tata ruang
kota.
5. sudah tidak
memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas
6. penyatuan
lokasi barang dengan barang lain milik Negara dalam rangka efisiensi; atau
pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan
0 comments:
Posting Komentar