Alasan Penghapusan Aset Milik Negara/Daerah

Alasan Penghapusan Aset Milik Negara/ Daerah

1.      BMN harus diserahkan kepada Pengelola Barang.
Sesuai dengan PMK 250/PMK.06/2011 tentang tatacara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, pasal 2 mengatakan bahwa Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Pengguna Barang yang bersangkutan kepada Pengelola Barang. Berdasarkan PMK 250/PMK.06/2011, pasal 3 ayat 1, BMN idle adalah :
*      BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau
*      BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. Selanjutnya pada pasal 3 ayat 2, BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila :
a.    BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun ketiga; atau
b.    BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua, terhitung sejak BMN tersebut terindikasi sebagai BMN idle. Prosedur penyerahan BMN idle tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor Per-5/KN/2012 tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Dengan diserahkannya BMN berupa tanah dan/atau bangunan ke Pengelola Barang, BMN tersebut harus dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna, karena BMN ini sudah berpindah ke Pengelola Barang dan akan dicatat sebagai BMN di pembukuan Pengelola Barang


2.    Pengalihan Status Penggunaan.
BMN yang status penggunaannya berada pada satu Pengguna Barang dapat dialihstatuskan ke Pengguna Barang lainnya dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam Lampiran I PMK  Nomor : 3 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. BMN ini harus dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna yang menatausahakan BMN (yang mengalihsatuskan), karena BMN ini nantinya akan dicatat di Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna (Kementerian/Lembaga) yang menerima BMN tersebut.
3.    Pemindahtanganan BMN.
Pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. Jika suatu BMN dijual, maka BMN tersebut akan diserahkan kepada pembeli BMN setelah pembeli menyetorkan harga BMN yang bersangkutan tersebut ke Kas Negara. Penjualan BMN ini umumnya dilakukan secara lelang. BMN juga dapat dilakukan tukar menukar melalui prosedur tertentu. Terdapat sedikit perbedaan prosedur tukar menukar BMN beruapa tanah dan/atau Bangunan dengan prosedur tukar menukar BMN selain tanah dan/atau bangunan. Namun BMN baik itu tanah dan atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan baru diserahkan kepada mitra tukar menukar setelah mitra tukar menukar telah melaksanakan kewajibannya yaitu menyediakan BMN pengganti dan jika nilai barang pengganti nilainya lebih rendah dari BMN yang diserahkan maka mitra tukar menukar harus menyetor uang ke kas Negara atas kekurangannya. BMN dapat pula dihibahkan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan dihibahkannya BMN ke penerima hibah maka BMN tersebut harus dihapuskan dari Daftar Barang di Kuasa Pengguna Barang (Satuan Kerja), Daftar Barang di Pengguna Barang serta catatan yang ada pada Pengelola Barang. BMN juga dapat digunakan sebagai penyertaan modal pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal ini penyertaan modal pemerintah ini hakekatnya merupakan pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan Negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Negara pada BUMN, BUMD atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara. Jika BMN dijadikan penyertaan modal pemerintah, maka terjadi perpindahan kepemikian BMN tersebut ke BUMN/BUMD atau lembaga lainnya, oleh karena itu BMN yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna, Daftar Barang Pengguna serta catatan atas barang tersebut di Pengelola melalui proses penghapusan BMN. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa jika BMN dipindahtangankan melalui penjualan atau tukar menukar atau hibah atau penyertaan modal, maka barang tersebut sudah pindah kepemilikannya ke pihak lain sehingga harus dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna serta Daftar Barang Milik Negara (yang dibuat oleh Pengelola Barang).

4.    Harus dimusnahkan, karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan, serta karena alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika BMN
dimusnahkan maka secara fisik barang tersebut dari ada menjadi tidak ada, oleh karena itu harus dilakukan penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Kuasa Pengguna, Daftar Barang Pengguna serta Daftar Barang Milik Negara yang ada di instansi Pengelola Barang.

5.    Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya
hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.

6.    Karena sebab-sebab lain.
BMN harus dihapuskan karena sebab-sebab lain seperti hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, mati untuk tanaman dan hewan. BMN dapat hilang atau terbakar. Jika terdapat BMN yang hilang atau terbakar tentu ada kerugian Negara, sehingga disamping BMN tersebut perlu dihapus, atas kerugian Negara tersebut mungkin akan ada proses tuntutan ganti rugi. Jika ada BMN hilang maka BMN yang semula ada sekarang menjadi tidak ada sehingga terjadi ketidaksesuaian antara catatan dengan fisiknya sehingga perlu dihapuskan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna, Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Milik Negara yang ada di catatan Pengelola. BMN mungkin habis terbakar, sehingga BMN tersebut secara fisik musnah oleh karena itu perlu dihapuskan. Demikian juga jika ada BMN yang menguap atau menyusut (terutama untuk persediaan), jumlah yang menguap/menyusut tersebut juga harus dikeluarkan dari catatan/daftar melalui proses penghapusan BMN. Banyak BMN yang hilang atau rusak berat karena bencana, BMN tersebut harus segera dihapuskan. Jika ada BMN berupa hewan atau tanaman yang mati, BMN tersebut juga harus dikeluarkan dari catatan/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna serta Daftar Barang Milik Negara yang ada di catatan pengelola melalui proses penghapusan.

Persyaratan BMN dapat dihapuskan
Untuk dapat dihapuskan, BMN tersebut harus memenuhi syarat. Persayaratan dibedakan antara BMN selain tanah dan bangunan dan persyaratan untuk BMN berupa Tanah dan Bangunan :
1.    Persyaratan Penghapusan BMN selain tanah dan bangunan
Untuk dapat dihapuskan, BMN selain tanah dan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, ekonomis atau barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman. Persyaratan teknis Persyaratan ekonomis
*      Secara fisik BMN tersebut tidak dapat digunakan lebih menguntungkan bagi Negara karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki.
*      BMN juga tidak dapat digunakan karena modernisasi.
*      Barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa
*      BMN mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya.
*      Berkurang barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan. jika barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan
2.    Persyaratan Penghapusan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
Menurut PMK nomor 96/PMK.06/2007, lampiran VI angka II.2, BMN berupa tanah dan bangunan untuk dapat dihapus harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.     barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan
2.    manusia (force majeure).
3.    lokasi barang jadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan
4.    tata ruang kota.
5.    sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas
6.    penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik Negara dalam rangka efisiensi; atau
pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top