DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Pengertian
Dana Alokasi Khusus (Dak)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah
dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu
membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN
kepada Daerah tertentu untuk membiayai dana dalam APBN, yang dimaksud sebagai
daerah tertentu adalah daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang bersifat
khusus.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah
alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi atau
kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan
untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana
fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam keadaan tertentu, Dana
Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana
dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
Bentuk
Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada
daerah tertentu berdasarkan usulan daerah yang berisi usulan-usulan kegiatan
dan sumber-sumber pembiayaannya yang diajukan kepada Menteri Teknis oleh daerah
tersebut. Bentuknya dapat berupa rencana suatu proyek atau kegiatan tertentu
atau dapat berbentuk dokumen program rencana pengeluaran tahunan dan multi
tahunan untuk sektor-sektor serta sumber-sumber pembiayaannya.
Bentuk usulan daerah
tersebut berpedoman pada kebijakan instansi teknik terkait. Kecuali usulan
tentang proyek/kegiatan reboisasi yang dibiayai dari bagian dana reboisasi.
Dalam sektor/kegiatan yang disusulkan oleh daerah termasuk dalam kebutuhan yang
tidak dapat diperhitungkan (tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan
rumus alokasi umum) maka daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu
membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari Pendapatan Asli
Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bagian Daerah dari Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber
Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaan yang
sah, yang penggunaannya dapat ditentukan sepenuhnya oelh Daerah.
Pengalokasian Dana Alokasi
Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Setelah memperhatikan
pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Teknis terkait
dan Instansi yang membidangi perencanaan pembangunan
nasional.
Penggunaan
Dana Alokasi Khusus
Pengalaman praktis penggunaan DAK sebagai
instrumen kebijakan misalnya :
Pertama,
dipakai dalam kebijakan trasfer fiscal untuk mendorong suatu kegiatan
agar sungguh-sungguh dilaksanakan oleh daerah.
Kedua,
penyediaan biaya pelayanan dasar (basic services) oleh daerah
cenderung minimal atau dibawah standar. Dalam alokasi DAK tersebut Pusat
menghendaki adanya benefit spillover effect sehingga meningkatkan
standar umum.
Ketiga,
alokasi dana melalui DAK biasanya memerlukan kontribusi dana dari daerah yang
bersangkutan, semacam matching grant.
Penyaluran
Dana Alokasi Khusus
Ketentuan tentang
penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus ini diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor
553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi
Khusus sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor
655/KMK.02/2000 tanggal 27 Desember 2001 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
0 comments:
Posting Komentar