Dana Alokasi Umum (DAU)

DANA ALOKASI UMUM (DAU)
Pengertian Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam bentuk block grant yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu transfer dana Pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan yang bertujuan sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Penerapan Pengalokasian
Besarnya Dana Alokasi Umum diterapkan sekurang-kurangnya 25% dari penerimaan dalam negeri yang dterapkan dalam APBN. DAU ini merupakan seluruh alokasi umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Kenaikan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari :
1.     Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2.    Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Provinsi dan Jumlah dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Provinsi tertentu ditetapkan berdasarkan jumlah Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah provinsi yang ditetapkan dalam APBN dikalikan dengan rasio bobot daerah provinsi yang bersangkutan, terhadap jumlah bobot seluruh provinsi. Porsi Daerah Provinsi ini merupakan persentase bobot daerah provinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua daerah provinsi di seluruh Indonesia.
Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh daerah Kabupaten/kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Berdasarkan tentang dana perimbangan, maka kebutuhan wilayah otonomi daerah merupakan perkalian dari total pengeluaran daerah rata-rata dengan penjumlahan dari indeks: penduduk, luas daerah, kemiskinan relatif dan kenaikan harga setelah dikalikan dengan bobot masing-masing indeks.

Sedangkan potensi ekonomi daerah dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan penerimaan daerah yang berasal dari PAD, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam, yang dituliskan sebagai berikut:
                        PAD + PBB + BPHTB + BHSDA + PPH
Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah dengan total kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah.  Hasil Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Tata Cara Penyaluran DAU
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

Pelaporan Penggunaan DAU
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

DAU Dalam Masa Peralihan
Dalam masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top