DANA ALOKASI UMUM (DAU)
Pengertian
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah
dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam bentuk block grant yang
pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan
salah satu transfer dana Pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber
dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom
(provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan
yang bertujuan sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) bersifat “Block
Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan
prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Penerapan
Pengalokasian
Besarnya Dana Alokasi Umum
diterapkan sekurang-kurangnya 25% dari penerimaan dalam negeri yang dterapkan
dalam APBN. DAU ini merupakan seluruh alokasi umum Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota. Kenaikan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan
pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari :
1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah
Kabupaten/Kota.
Jumlah Dana Alokasi Umum
bagi semua Daerah Provinsi dan Jumlah dana Alokasi Umum bagi semua Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dana Alokasi
Umum untuk suatu Daerah Provinsi tertentu ditetapkan berdasarkan jumlah Dana
Alokasi Umum untuk suatu daerah provinsi yang ditetapkan dalam APBN dikalikan
dengan rasio bobot daerah provinsi yang bersangkutan, terhadap jumlah bobot
seluruh provinsi. Porsi Daerah Provinsi ini merupakan persentase bobot daerah
provinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua daerah provinsi di
seluruh Indonesia.
Dana Alokasi Umum untuk
suatu daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah
Dana Alokasi Umum untuk seluruh daerah Kabupaten/kota yang ditetapkan dalam
APBN dengan porsi daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Berdasarkan tentang dana
perimbangan, maka kebutuhan wilayah otonomi daerah merupakan perkalian dari
total pengeluaran daerah rata-rata dengan penjumlahan dari indeks: penduduk,
luas daerah, kemiskinan relatif dan kenaikan harga setelah dikalikan dengan
bobot masing-masing indeks.
Sedangkan potensi ekonomi
daerah dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan penerimaan daerah yang
berasal dari PAD, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam, yang dituliskan
sebagai berikut:
PAD
+ PBB + BPHTB + BHSDA + PPH
Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan dana
alokasi umum suatu daerah dengan total kebutuhan dana alokasi umum suatu
daerah. Hasil Perhitungan Dana Alokasi
Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden
berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Tata
Cara Penyaluran DAU
Hasil perhitungan Dana
Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden
berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Usulan Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang
adalah suatu mekanisme untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan
kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung
jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi Umum untuk
masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh
Menteri Keuangan secara berkala.
Pelaporan
Penggunaan DAU
Gubernur melaporkan
penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan
yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku kepada Bupati/Walikota dengan
tambahan berupa tembusan pada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
DAU
Dalam Masa Peralihan
Dalam masa peralihan dengan
berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum
disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses
pengalihan pegawai ke daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah
dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah,
baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang
dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah
ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah,
pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi
daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan
semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah
telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan
0 comments:
Posting Komentar