KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
Pengertian
PSA No.15, kertas
kerja(SA339.03)menyebutkan bahwa kertas kerja adalah catatan-catatan yang
diselenggarakan auditor mengenai audit yamg ditempuhnya, pengujian yang
dilakukannya, informasi yang diprolehnya dan kesimpulan yang dibuatnya
sehubungan dengan auditnya.
Fungsi kertas kerja adalah sbb:
a.
Menyediakan
penunjang utama bagi laporan audit
b.
Membantu
auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
c.
Menjadi
bukti bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.
Jenis kertas kerja yang dibuat oleh
auditor terdiri dari:
a.
Daftar
saldo pemeriksaan (working trial balance)
b.
Daftar
dan analisis(schedules and analysis)
c.
Memorandum
dan informasi pendukung
d.
Jurnal
penyesuaian dan reklasifikasi
Pembuatan
kertas kerja
Tehnik-tehnik penting yang harus
perhatikan auditor dalam membuat kertas kerja:
a.
Judul.
setiap kertas kerja harus berisi nama klien,judul yang jelas menunjukan isi
kertas kerja yang bersangkutan
b.
Nomor
index. Setiap kertas kerja harus diberi index atau referensi
c.
Referensi
silang. Data dalam kertas kerja yang diambil dari kertas kerja lain atau
dipindahkan atau dibawa kekertas kerja lain harus diberi referensi silang
dengan nomor index dari kertas kerja tersebut
d.
Tanda
pengerjaan. Tanda pengerjaan adalah simbol yang digunakan pada kertas kerja
untuk menunjukan bahwa auditor telah melakukan prosedur audit tertentu pada
bagian yang diberi tanda pengerjaan
e.
Tandatangan
dan tanggal. Segera setelah menyelesaikan tugasnya,baik pembuat maupun mereview
kertas kerja harus menandatangani dan mencantumkan tanggal pada kertas kerja
yang bersangkutan
Review
atas kertas kerja
Pada tahap
pertama,review dilakukan oleh pengawas langsung dari si pembuat kertas
kerja,review ditekankan terutama pada pekerjaan apa yang dilakukan,bukti yang
diproleh,dan kesimpulan yang dicapai oleh pembuat kertas kerja.Review
berikutnya dilakukanatas kertas kerja apabila seluruh pekerjaan lapangan
selesai dikerjakan.
Pengarsipan
kertas kerja
Dua kategori pengarsipan kertas kerja:
a.
arsip
permanen berisi data yangdiperkirakan akan berguna bagi auditor pada banyak
penugasan dimasa datang untuk klien ynag bersangkutan.
b.
arsip
tahun berjalan berisi informasi penguat yang berhubungan dengan pelaksanaan
program audit pada tahun berjalan.
Hal-hal yang dimasukkan dalam arsip
permanen adalah
a.
Salinan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
b.
Kode
rekening dan buku pedoman prosedur
c.
Bagan
organisasi
d.
Tata
letak pabrik,proses produksi,dan produk-produk utama
e.
Ketentuan-ketentuan
penerbitan saham dan obligasi
f.
Salinan
kontrak-kontrak jangka panjang
g.
Daftar
rencana depresiasi aktiva tetap dan amortisasi utang jangka panjang
h.
Ringkasan
prinsip-prinsip akuntansiyang digunakan oleh klien
Pemilik
dan penyimpanan kertas kerja
Kertas kerja adalah
milik auditor. Kertas kerja disimpan oleh auditor dan ia bertanggung jawab
untuk menjaga keamanan dan kerahasiannya. Kertas kerja yang termasuk dalam
kategori kertas kerja permanen disimpan untuk waktu yang tidak
terbata,sedangkan kertas kerja tahun berjalan disimpan oleh auditor sepanjang
diperlukan oleh auditor untuk melayani klien atau untuk memenuhi ketentuan
undang-undang.
0 comments:
Posting Komentar