Kertas Kerja Audit

KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
Pengertian
PSA No.15, kertas kerja(SA339.03)menyebutkan bahwa kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai audit yamg ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diprolehnya dan kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Fungsi kertas kerja adalah sbb:
a.    Menyediakan penunjang utama bagi laporan audit
b.    Membantu auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
c.    Menjadi bukti bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.

Jenis kertas kerja yang dibuat oleh auditor terdiri dari:
a.    Daftar saldo pemeriksaan (working trial balance)
b.    Daftar dan analisis(schedules and analysis)
c.    Memorandum dan  informasi pendukung
d.    Jurnal penyesuaian dan reklasifikasi

Pembuatan kertas kerja
Tehnik-tehnik penting yang harus perhatikan auditor dalam membuat kertas kerja:
a.    Judul. setiap kertas kerja harus berisi nama klien,judul yang jelas menunjukan isi kertas kerja yang bersangkutan
b.    Nomor index. Setiap kertas kerja harus diberi index atau referensi
c.    Referensi silang. Data dalam kertas kerja yang diambil dari kertas kerja lain atau dipindahkan atau dibawa kekertas kerja lain harus diberi referensi silang dengan nomor index dari kertas kerja tersebut
d.    Tanda pengerjaan. Tanda pengerjaan adalah simbol yang digunakan pada kertas kerja untuk menunjukan bahwa auditor telah melakukan prosedur audit tertentu pada bagian yang diberi tanda pengerjaan
e.    Tandatangan dan tanggal. Segera setelah menyelesaikan tugasnya,baik pembuat maupun mereview kertas kerja harus menandatangani dan mencantumkan tanggal pada kertas kerja yang bersangkutan

Review atas kertas kerja
Pada tahap pertama,review dilakukan oleh pengawas langsung dari si pembuat kertas kerja,review ditekankan terutama pada pekerjaan apa yang dilakukan,bukti yang diproleh,dan kesimpulan yang dicapai oleh pembuat kertas kerja.Review berikutnya dilakukanatas kertas kerja apabila seluruh pekerjaan lapangan selesai dikerjakan.

Pengarsipan kertas kerja
Dua kategori pengarsipan kertas kerja:
a.   arsip permanen berisi data yangdiperkirakan akan berguna bagi auditor pada banyak penugasan dimasa datang untuk klien ynag bersangkutan.
b.   arsip tahun berjalan berisi informasi penguat yang berhubungan dengan pelaksanaan program audit pada tahun berjalan.


Hal-hal yang dimasukkan dalam arsip permanen adalah
a.    Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
b.    Kode rekening dan buku pedoman prosedur
c.    Bagan organisasi
d.    Tata letak pabrik,proses produksi,dan produk-produk utama
e.    Ketentuan-ketentuan penerbitan saham dan obligasi
f.     Salinan kontrak-kontrak jangka panjang
g.    Daftar rencana depresiasi aktiva tetap dan amortisasi utang jangka panjang
h.    Ringkasan prinsip-prinsip akuntansiyang digunakan oleh klien

Pemilik dan penyimpanan kertas kerja
Kertas kerja adalah milik auditor. Kertas kerja disimpan oleh auditor dan ia bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiannya. Kertas kerja yang termasuk dalam kategori kertas kerja permanen disimpan untuk waktu yang tidak terbata,sedangkan kertas kerja tahun berjalan disimpan oleh auditor sepanjang diperlukan oleh auditor untuk melayani klien atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top