Opini Audit
1.
Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika
tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada
pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi
keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam
laporan keuangan.Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling
diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh
auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan
yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan
secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yaitu :
1.
Standar
akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan.
2.
Perubahan
standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
3.
Informasi
dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan
cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
2. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraph penjelas dalam laporan
audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin
mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
3.
Pendapat wajar dengan pengecualian
Ada
beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar
dengan pengecualian, diantaranya yaitu :
1.
Klien
membatasi ruang lingkup audit.
2.
Kondisi-kondisi
yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat
melaksanakan prosedur audit penting.
3.
Laporan
keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
4.
Ketidakkonsistenan
penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan
keuangan.
5. Pendapat
tidak wajar
Pendapat ini merupakan kebalikan dari
pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika
laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil
usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini disebabkan
karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
Selain
itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi
sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat
dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor
maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak
dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan
untuk pengambilan keputusan.
6.
Pernyataan tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan pendapat
atas objek audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa pendapat ( adverse
opinion ). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan
yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor
tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak
memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini
diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan
keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no
opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan
keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan
klien.
The IIA’s Internal Audit Standard
Board (IASB) atau Dewan Standard Audit IIA saat ini sedang dalam proses
penyiapan usulan tambahan dan revisi atas International Standards for
Professional Practice of Internal Auditing Standard. Seperti diketahui International
Proffesional Practices Framework (IPPF), begitu juga guidance lainnya, harus
direview paling tidak setiap 3 tahun.. Hal ini diperlukan agar guidance yang
ada selalu up to date dengan kondisi dan kebutuhan.
Dalam standard yang sudah ada,
internal auditor boleh memberikan opini kepada auditeenya, tetapi tidak wajib.
Menurut IASB adalah tidak tepat, kalau unit internal audit harus selalu
memberikan opini atas setiap penugasan audit yang diberikan.Namun agar semua
stakeholder dapat menggantungkan opini dari internal audit, maka IASB telah
menyiapkan 2 (dua) standard baru, yaitu:
1.
Standar
2010.A2 tentang perlunya audit internal untuk menetapkan harapan BOC dan
manajemen dalam proses perencanaan.
2.
Standar
2450 menetapkan persyaratan untuk tugas baru internal audit dalam pemberian
opini
Kedua standar yang diusulkan
menyatakan apa aktivitas minimal yang harus dilakukan oleh internal audit, jika
internal audit akan memberikan opini. Hal itu dijelaskan oleh Urton Anderson,
Ketua IASB ketua dan Ketua Jurusan Akuntansi diUniversity of Texas di
Austin. Anderson mengatakan bahwa diskusi tentang standar terkait
pemberian opini telah memberikan gambaran Standar dan IPPF harus terus
berkembang untuk mengatasi dan mengatur tentang praktek internal audit
saat ini sesuai dengan yang dibutuhkan.
Permintaan
untuk diterbitkannya guidance tentang pemberian opini berasal dari klien
internal audit yang sedang mencari informasi yang lebih jelas tentang apa yang
sudah dikerjakan oleh internal audit.
0 comments:
Posting Komentar