Opini Audit

Opini Audit
1.      Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu :
1.   Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan.
2.   Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
3.   Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

2.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraph penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.

3.    Pendapat wajar dengan pengecualian
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, diantaranya yaitu :
1.   Klien membatasi ruang lingkup audit.
2.   Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting.
3.   Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
4.   Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan.

5.     Pendapat tidak wajar
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
Selain itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.



6.     Pernyataan tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa pendapat ( adverse opinion ). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.

Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.

The IIA’s Internal Audit Standard Board (IASB) atau Dewan Standard Audit IIA saat ini sedang dalam proses penyiapan usulan tambahan dan revisi atas International Standards for Professional Practice of Internal Auditing Standard.   Seperti diketahui International Proffesional Practices Framework (IPPF), begitu juga guidance lainnya, harus direview paling tidak setiap 3 tahun.. Hal ini diperlukan agar guidance yang ada selalu up to date dengan kondisi dan kebutuhan.

Dalam standard yang sudah ada, internal auditor boleh memberikan opini kepada auditeenya, tetapi tidak wajib. Menurut IASB adalah tidak tepat, kalau unit internal audit harus selalu memberikan opini atas setiap penugasan audit yang diberikan.Namun agar semua stakeholder dapat menggantungkan opini dari internal audit, maka IASB telah menyiapkan 2 (dua) standard baru, yaitu: 
1.   Standar 2010.A2 tentang perlunya audit internal untuk menetapkan harapan BOC dan manajemen   dalam proses perencanaan.
2.   Standar 2450 menetapkan persyaratan untuk tugas baru internal audit dalam pemberian opini
Kedua standar yang diusulkan menyatakan apa aktivitas minimal yang harus dilakukan oleh internal audit, jika internal audit akan memberikan opini. Hal itu dijelaskan oleh Urton Anderson,   Ketua IASB ketua dan Ketua Jurusan Akuntansi diUniversity of Texas di Austin.  Anderson mengatakan bahwa diskusi tentang standar terkait pemberian opini telah memberikan gambaran Standar dan IPPF harus terus berkembang untuk mengatasi dan mengatur tentang   praktek internal audit saat ini sesuai dengan yang dibutuhkan.

Permintaan untuk diterbitkannya guidance tentang pemberian opini berasal dari klien internal audit yang sedang mencari informasi yang lebih jelas tentang apa yang sudah dikerjakan oleh internal audit.

Usulan lainnya adalah tentang kemungkinan internal audit diserahkan ke pihak ketiga melalui jasa outsourcing.  Pendapat yang berkembang adalah bahwa pemberian tugas internal audit kepada pihak ketiga adalah dimungkinkan.   Tetapi pertanggungjawabannya tidak dapat di”outsource”kan.  Dalam hal ini Standard 2070 mengharuskan penyedia jasa internal audit menyadari bahwa ia memiliki tanggung jawab untuk menjada agar fungsi internal audit berjalan dengan efektif

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top