BLU Vs Privatisasi

BLU Vs PRIVATISASI RUMAH SAKIT

Badan layanan umu tidak sama dengan privatisasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dibentuknya BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Berdasarkan PP No.23 tahun 2005 pasal 3 disebutkan beberapa asas BLU diantaranya BLU tidak mencari laba. Selain itu, sekalipun BLU dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun pengelolaan keuangan BLU mempunyai karakteristik yang berbeda jika dibanding dengan BUMN/BUMD, diantaranya BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BLU juga disertai dengan beberapa persyaratan, yang meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Sedangkan privatisasi rumah sakit merupakan perubahan RSUP menjadi bentuk perjan atau instansi pemerintah yang diswastakan. RSUP yang selama ini tidak pernah memerhatikan masalah cost dan revenue sekarang diwajibkan melaporkan situasi keuangan secara rutin. Perubahan status RSUP menjadi status perjan seperti perubahan fungsi RS dari fungsi sosial menjadi “industry jasa” berkurangnya kemampuan pemerintah untuk “mensubsidi” pelayanan kesehatan, pengelolaan RS swadana yang tidak lagi berjalan akibat adanya UU PNBP, dan berkembangnya paradigma sehat. Selain itu, privatisasi rumah sakit berdasarkan telaah dan kajian dari aspek hukum, sosial kemasyarakatan, hingga aspek moral yang telah dilakukan oleh departemen kesehatan pada prinsipnya privatisasi rumah sakit hanya akan mengedepankan aspek bisnis daripada fungsi sosial dan privatisasi rumah sakit hanya akan semakin menjauhkan masyarakat dari pelayanan kesehatan. Secara logika, rumah sakit yang telah diprivatisasi maka keuntungan akan menjadi tujuan utama agar rumah sakit dapat tetap beroperasi. Akibatnya rumah sakit akan mengekar target untuk menutup investasi dengan mengambil keuntungan dari pasien. Hal tersebut akhirnya akan mendorong dokter untuk cenderung melakukan tindakan yang tidak rasional dan mengesampingkan etika. Akibat privatisasi rumah sakit ini akan sangat terasa bagi pasien yang tidak tercover oleh asuransi kesehatan nasional. Maka Sesuai usulan Depkes kepada Presiden pada surat No 173/MENKES/II/2005 pada 3 Februari 2005 mengusulkan agar 13 RS Perjan (RSCM Jakarta, Fatmawati, Persahabatan, Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Anak dan Bersalin Harapan Kita, Kanker Dharmais, Hasan Sadikin Bandung, Kariadi Semarang, Sardjito Yogyakarta, Sanglah Denpasar, Wahidin Sudirohusodo Makassar, M. Djamil Padang, dan M. Hoesin Palembang) dapat berubah ke sistem pengelolaan keuangan sebagai BLU.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top