Renstra
(Rencana Strategis)
Renstra
adalah kepanjangan dari dari Rencana Strategi, yang biasanya di bentuk dari
Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa
yang hendak di capai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) Intansi/Lembaga, disusun dengan mempertimbangkan
perkembangan lingkungan strategik.
Renstra
dalam bentuk kegiatan pembangunan berbentuk rumusan Visi, Misi, Tujuan,
Kebijakan, Program dalam mencapai tujuan pembangunan. Sebagai contoh Renstra
Provisin/Kabupaten/Kota, Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD).
Renstra
Kabupaten berisikan Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program
Gubernur/Bupati/Walikota suatu daerah selama dalam masa jabatannya. Artinya
Renstra ini akan berlaku selama 5 tahun selama pejabat daerah pemimpin.
Pokok-pokok
Proses Penyusunan Renstra
1.
Visi :
Rumusan
umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan,
dirumuskan untuk memberikan arah kemana dan bagaimana suatu intansi/lembaga
harus dibawa agar tetap eksis dan dapat berkarya secara konsisten, antisipatif,
inovatif dan produktif.
2. Misi
:
Rumusan umum mengenai upaya yang perlu
diemban oleh instansi/ lembaga untuk mencapai visi yang ditetapkan, sejalan
dengan tujuan organisasinya.
3. Tujuan
:
Rumusan yang menjelaskan arah
pelaksanaan misi, ditetapkan sesuai dengan tugas, fungsi dan peranan organisasi.
4.
Sasaran :
Penjabaran dari tujuan secara terukur
yang akan dicapai secara nyata oleh instansi dalam jangka waktu tertentu (lima
tahunan, tahunan, triwulanan atau bulanan)
5.
Program :
Kumpulan kegiatan2 nyata, sistematis
dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah dan
masyarakat guna mencapai sasaran dan tujuan.
Dasar
penetapan dan hukum pembuatan Renstra
Renstra merupakan
mandat dan penjabaran suatu Undang-undang, sehingga perlu ditetapkan oleh
peraturan dari kepala SKPD.
Dengan penetapan
tersebut Renstra menjadi terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
oleh masing-masing SKPD.
Dasar Hukum :
Dalam UU No 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Program Pembangunan Nasional (SPPN), pada pasal
15 ayat 3, disebutkan bahwa “Kepala Satuan Perangkat Daerah menyiapkan
rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan
berpedoman pada rancangan awal RPJMD .”
0 comments:
Posting Komentar