Renstra

Renstra (Rencana Strategis)
Renstra adalah kepanjangan dari dari Rencana Strategi, yang biasanya di bentuk dari Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak di capai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Intansi/Lembaga, disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategik.
Renstra dalam bentuk kegiatan pembangunan berbentuk rumusan Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dalam mencapai tujuan pembangunan. Sebagai contoh Renstra Provisin/Kabupaten/Kota, Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD).
Renstra Kabupaten berisikan Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program Gubernur/Bupati/Walikota suatu daerah selama dalam masa jabatannya. Artinya Renstra ini akan berlaku selama 5 tahun selama pejabat daerah pemimpin.

Pokok-pokok Proses Penyusunan Renstra
1.    Visi :
Rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, dirumuskan untuk memberikan arah kemana dan bagaimana suatu intansi/lembaga harus dibawa agar tetap eksis dan dapat berkarya secara konsisten, antisipatif, inovatif dan produktif.
2.    Misi :
Rumusan umum mengenai upaya yang perlu diemban oleh instansi/ lembaga untuk mencapai visi yang ditetapkan, sejalan dengan tujuan organisasinya.
3.    Tujuan :
Rumusan yang menjelaskan arah pelaksanaan misi, ditetapkan sesuai dengan tugas, fungsi dan peranan organisasi.
4.    Sasaran :
Penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai secara nyata oleh instansi dalam jangka waktu tertentu (lima tahunan, tahunan, triwulanan atau bulanan)
5.    Program :
Kumpulan kegiatan2 nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah dan masyarakat guna mencapai sasaran dan tujuan.


Dasar penetapan dan hukum pembuatan Renstra
Renstra merupakan mandat dan penjabaran suatu Undang-undang, sehingga perlu ditetapkan oleh peraturan dari kepala SKPD.
Dengan penetapan tersebut Renstra menjadi terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik oleh masing-masing SKPD.
Dasar Hukum :
Dalam UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Program Pembangunan Nasional (SPPN), pada pasal 15 ayat 3, disebutkan bahwa “Kepala Satuan Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD .”

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top