1. Barang
milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Dalam
akuntansi, termasuk dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur
dengan PP No.24/2005, istilah barang disebut aset. Dengan demikian, dalam
pelaporan barang di Neraca oleh SKPD dan Pemda, istilah barang diganti dengan
aset, yang terbagi ke dalam aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya.
2. Pengelola
barang milik daerah (pengelola) adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
Pelaksana fungsi koordinasi ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda), seperti
halnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
3. Pembantu
pengelola barang milik daerah selanjutnya (pembantu pengelola) adalah
pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang
milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
4. Pengguna
barang milik daerah (pengguna) adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan milik daerah. Pejabat ini melekat pada diri kepala SKPD, setara
dengan posisi Pengguna Anggaran (PA). Selaku pengguna barang, kepala SKPD akan
membuat laporan tentang perubahan dan nilai barang dalam betuk laporan keuangan
yang disebut Neraca SKPD.
5.
Penyimpan
barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima,
menyimpan, dan memgeluarkan barang.
6. Pengurus
barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus
barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat
daerah/unit kerja.
7.
Perencanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah
untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan
datang.
8. Pengadaan adalah
kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Isu sangat
penting diatur tersendiri dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.80/2003 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah mengalami revisi sebanyak tujuh kali
sampai saat ini (terakhir berbentuk Peraturan Presiden, bukan lagi Keputusan
Presiden).
9.
Pemeliharaan adalah
kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu
dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil
guna. Dalam nomenklatur PermendagriNo.13/2006 tidak ada nama dan nomor
rekening belanja pemeliharaan, karena “pemeliharaan” dianggap sebagai suatu
aktifitas sehingga menjadi nama program atau kegiatan. Dalam Permendagri No.59/2007,
istilah belanja pemeliharaan kemudian dimunculkan lagi.
10. Pengamanan adalah
kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam
bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
11. Penggunaan adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menata
usaha kan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang
bersangkutan.
12. Pemanfaatan adalah
pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan,
bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
13. Sewa adalah
pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu
dengan menerima imbalan uang tunai. Dalam APBD, penerimaan sewa ini masuk ke
dalam PAD sebagai lain-lain PAD yang sah.
14.
Pinjam
pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada pengelola.
15. Kerjasama
pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan
pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
16.
Bangun
guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
17.
Bangun
serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan
setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
18. Penghapusan adalah
tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan
surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau
kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik
atas barang yang berada dalam penguasaannya. Secara akuntansi, penghapusan
dilakukan dengan men-kredit rekening aset dan mendebit ekuitas dana. Hal ini
menyebabkan nilai Aset Tetap dan Ekuitas Dana dalam Neraca berkurang.
19.
Pemindahtanganan adalah
pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari
penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan
sebagai modal Pemerintah Daerah.
20. Penjualan adalah
pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang. Penjualan atas aset yang tidak dipisahkan masuk
ke dalam komponen pendapatan sebagai lain-lain pendapatan daerah.
21.
Tukar
menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan
barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah
Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak
lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya
dengan nilai seimbang.
22. Hibah adalah
pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,
antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa
memperoleh penggantian. Hibah tidak boleh dilakukan kepada SKPD atau bagian
internal Pemda sendiri.
23. Penyertaan
modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah
yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMN/D atau
badan hukum lainnya. Dalam format APBD saat ini, penyertaan modal dicantumkan
pada komponen pengeluaran pembiayaan, sedangkan hasil dari penyertaan tersebut
dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika penyertaan modal Pemda
ini dijual, maka dianggarkan sebagai penerimaan pembiayaan dari penjualan aset
yang dipisahkan.
24.
Penatausahaan adalah
rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang
milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penatausahaan menghasilkan
dokumen yang digunakan sebagai bukti untuk mencatat transaksi dalam proses
akuntansi.
25. Inventarisasi adalah
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik daerah.
26. Penilaian adalah
suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang
obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai barang milik daerah. Untuk mengakui nilai aset dari hasil penilaian ini,
secara akuntansi harus dilakukan penjurnalan dengan mendebit Aset Tetap dan
mengkredit Ekuitas Dana.
27. Standarisasi
sarana dan prasarana kerja Pemda adalah pembakuan ruang kantor,
perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang
memerlukan standarisasi. Standardisasi ini berkaitan dengan penyusunan SPM
(Standar Pelayanan Minimal) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
28 Standarisasi harga adalah
penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi, dan kualitas dalam 1
(satu) periode tertentu. Penetapan standar harga biasanya dalam bentuk
Peraturan Kepala Daerah dan secara umum mencantumkan standar harga yang
lebih tinggi dari harga pasar
0 comments:
Posting Komentar