Barang Milik Daerah

Barang/Aset Milik Daerah

1.    Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Dalam akuntansi, termasuk dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dengan PP No.24/2005, istilah barang disebut aset. Dengan demikian, dalam pelaporan barang di Neraca oleh SKPD dan Pemda, istilah barang diganti dengan aset, yang terbagi ke dalam aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya.
2.   Pengelola barang milik daerah (pengelola) adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. Pelaksana fungsi koordinasi ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda), seperti halnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
3.    Pembantu pengelola barang milik daerah selanjutnya (pembantu pengelola) adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
4.    Pengguna barang milik daerah (pengguna) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan milik daerah. Pejabat ini melekat pada diri kepala SKPD, setara dengan posisi Pengguna Anggaran (PA). Selaku pengguna barang, kepala SKPD akan membuat laporan tentang perubahan dan nilai barang dalam betuk laporan keuangan yang disebut Neraca SKPD.
5.         Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan memgeluarkan barang.
6.     Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
7.         Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.
8.         Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Isu sangat penting diatur tersendiri dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah mengalami revisi sebanyak tujuh kali sampai saat ini (terakhir berbentuk Peraturan Presiden, bukan lagi Keputusan Presiden).
9.         Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dalam nomenklatur PermendagriNo.13/2006 tidak ada nama dan nomor rekening belanja pemeliharaan, karena “pemeliharaan” dianggap sebagai suatu aktifitas sehingga menjadi nama program atau kegiatan. Dalam Permendagri No.59/2007, istilah belanja pemeliharaan kemudian dimunculkan lagi.
10.     Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
11.    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menata usaha kan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

12.   Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
13.    Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Dalam APBD, penerimaan sewa ini masuk ke dalam PAD sebagai lain-lain PAD yang sah.
14.      Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
15.    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
16.      Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
17.      Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
18.   Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Secara akuntansi, penghapusan dilakukan dengan men-kredit rekening aset dan mendebit ekuitas dana. Hal ini menyebabkan nilai Aset Tetap dan Ekuitas Dana dalam Neraca berkurang.
19.      Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
20.    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Penjualan atas aset yang tidak dipisahkan masuk ke dalam komponen pendapatan sebagai lain-lain pendapatan daerah.
21.      Tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
22.  Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Hibah tidak boleh dilakukan kepada SKPD atau bagian internal Pemda sendiri.
23.   Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMN/D atau badan hukum lainnya. Dalam format APBD saat ini, penyertaan modal dicantumkan pada komponen pengeluaran pembiayaan, sedangkan hasil dari penyertaan tersebut dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika penyertaan modal Pemda ini dijual, maka dianggarkan sebagai penerimaan pembiayaan dari penjualan aset yang dipisahkan.
24.      Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penatausahaan menghasilkan dokumen yang digunakan sebagai bukti untuk mencatat transaksi dalam proses akuntansi.
25.     Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
26.  Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Untuk mengakui nilai aset dari hasil penilaian ini, secara akuntansi harus dilakukan penjurnalan dengan mendebit Aset Tetap dan mengkredit Ekuitas Dana.
27.   Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemda adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi. Standardisasi ini berkaitan dengan penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
28   Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi, dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. Penetapan standar harga biasanya dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dan secara umum mencantumkan standar harga yang lebih tinggi dari harga pasar

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top