AUDITOR
Jenis-jenis auditor, yaitu :
1.
Auditor
internal
Atau dikenal pula dengan istilah Internal Auditor,
merupakan suatu profesi yang memiliki standar dan kode etik profesi yang harus
dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Dalam paradigma lama, Internal
Auditor hanya berfungsi membantu manajemen puncak (top management) dalam
pengamanan asset (saveguard of asset) perusahaan dan mengawasi jalannya
operasional perusahaan sehari-hari, terutama dari aspek pengendalian (control).
2.
Auditor
eksternal
Auditor yang berdiri sebagai pihak ke 3 diluar perusahaan,
dimana mereka bekerja berdasarkan surat perintah kerja. auditor jenis ini
bekerja dibawah Kantor Akuntan Publik dan bekerja secara independen dan
objektif.
3.
Auditor
Pemerintah
Adalah auditor(lembaga) yang ditugaskan oleh pemerintah
untuk melakukan dan menyelesaikan auditing yang bekerja dipemerintah. Contoh-contoh
badan itu adalah:
1.
Badan Pemeriksa keuangan (BPK)
adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah.
2.
Badan Pengawas keuangan dan
pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk
manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan
tidak memberikan opini auditor).
3.
Inspektorat Jendral Departemen
keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
4.
Badan pengawasan daerah tingkat I
dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II
4.
Auditor
Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah
Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara
dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan
perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan
0 comments:
Posting Komentar