KODE ETIK APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH



KODE ETIK
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
(PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008)


A.   LATAR BELAKANG
Hasil kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan bermanfaat bagi pimpinan dan unit-unit kerja serta pengguna lainnya untuk meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Hasil kerja ini akan dapat digunakan dengan penuh keyakinan jika pemakai jasa mengetahui dan mengakui tingkat profesionalisme auditor yang bersangkutan.

Untuk itu disyaratkan diberlakukan dan dipatuhinya aturan perilaku yang menuntut disiplin dari auditor APIP yang melebihi tuntutan peraturan perundang-undangan berupa Kode Etik yang mengatur nilai-nilai dasar dan pedoman perilaku, yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang seksama dari masing-masing auditor.

Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan auditor diberi peringatan, diberhentikan dari tugas audit dan atau organisasi.

B.   MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedoman perilaku bagi auditor dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor APIP.

Tujuan Kode Etik adalah:
1.      mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP;
2.      memastikan bahwa seorang profesional akan bertingkah laku pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
3.      mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
Kode Etik APIP ini diberlakukan bagi:
1.    Auditor;
2.    PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.


C.   KOMPONEN
Kode Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen:
1.    Prinsip-prinsip perilaku auditor.
2.    Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.

D.   PRINSIP-PRINSIP PERILAKU

Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini:
1.    Integritas
Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.

2.    Obyektivitas
Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.

3.    Kerahasiaan
Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

4.    Kompetensi
Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.

E.     ATURAN PERILAKU

Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini:
1.   Integritas
a.      melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
b.      menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
c.      mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
d.      menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
e.      tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
f.       menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
g.      saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.

2.    Obyektivitas
a.    mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
b.    tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
c.    menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.

3.    Kerahasiaan
a.    secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit;
b.    tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4.    Kompetensi
a.    melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
b.    terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
c.    menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.

F.     PELANGGARAN
Tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik tidak dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi, atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran Kode Etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
Pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran Kode Etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesi, yang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan APIP.

G.   PENGECUALIAN
Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP.

H. SANKSI ATAS PELANGGARAN
Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa :
a.    teguran tertulis;
b.    usulan pemberhentian dari tim audit;
c.    tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu.

Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top