KODE ETIK
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
(PERATURAN MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 Tanggal
: 31 Maret 2008)
A.
LATAR
BELAKANG
Hasil kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
diharapkan bermanfaat bagi pimpinan dan unit-unit kerja serta pengguna lainnya
untuk meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Hasil kerja ini akan
dapat digunakan dengan penuh keyakinan jika pemakai jasa mengetahui dan
mengakui tingkat profesionalisme auditor yang bersangkutan.
Untuk itu disyaratkan diberlakukan dan dipatuhinya
aturan perilaku yang menuntut disiplin dari auditor APIP yang melebihi tuntutan
peraturan perundang-undangan berupa Kode Etik yang mengatur nilai-nilai dasar
dan pedoman perilaku, yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang
seksama dari masing-masing auditor.
Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan
auditor diberi peringatan, diberhentikan dari tugas audit dan atau organisasi.
B.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya
pedoman perilaku bagi auditor dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan
auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor APIP.
Tujuan Kode Etik adalah:
1. mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP;
2. memastikan bahwa seorang profesional akan bertingkah
laku pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
3. mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar
terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian
audit sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal
dalam pelaksanaan audit.
Kode Etik APIP ini diberlakukan bagi:
1. Auditor;
2. PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk
melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.
C.
KOMPONEN
Kode Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen:
1. Prinsip-prinsip perilaku auditor.
2. Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut
prinsip-prinsip perilaku auditor.
D.
PRINSIP-PRINSIP
PERILAKU
Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku
berikut ini:
1.
Integritas
Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh
unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun
kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
2.
Obyektivitas
Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan
profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi
auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan
dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil
keputusan.
3.
Kerahasiaan
Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan
informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa
otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
4.
Kompetensi
Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian,
pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
E.
ATURAN
PERILAKU
Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini:
1.
Integritas
a. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti,
bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan
dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan
dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
dan profesi yang berlaku;
d. menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan
diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau
organisasi;
f. menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama
auditor dalam pelaksanaan audit;
g. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi
perilaku sesama auditor.
2.
Obyektivitas
a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya
yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan
kegiatan-kegiatan yang diaudit;
b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau
hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian
yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan
kepentingan;
c. menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait
dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
3.
Kerahasiaan
a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala
informasi yang diperoleh dalam audit;
b. tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk
kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Kompetensi
a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar
Audit;
b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi,
keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
c. menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai
dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.
F.
PELANGGARAN
Tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik tidak
dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi
kepentingan organisasi, atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau
memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran Kode Etik
oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
Pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran
Kode Etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesi, yang terdiri dari pimpinan
APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan APIP.
G.
PENGECUALIAN
Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan
profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan
perilaku tertentu. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut
harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau
tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya
boleh diberikan oleh pimpinan APIP.
H.
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan
dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan
Profesi. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan
Profesi antara lain berupa :
a. teguran tertulis;
b. usulan pemberhentian dari tim audit;
c. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu
tertentu.
0 comments:
Posting Komentar