Alasan
Rumah Sakit Pemerintah dijadikan BLU
Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7)
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada
pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan
kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Jenis
BLU disini antara lain rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi,
penyiaran, dan lain-lain. Rumah sakit sebagai salah satu jenis BLU merupakan
ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan
selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih
rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah.
Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh
rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik pemerintah, sehingga tidak bisa
mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun
kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah. Perkembangan pengelolaan rumah
sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh
berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut
untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan
kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien.
Tuntutan lainnya adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan
masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme
pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas)
dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu
sendiri. Rumah sakit pemerintah yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak
lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari segmentasi
kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan layanan jasa
yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta
melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus
meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah
tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena tersendiri bagi
rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan
kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibatnya rumah sakit pemerintah
diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu.
Standar
Pelayanan dan Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah
menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,
harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan,
biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal rumah sakit
pemerintah di daerah (RSUD) maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh
kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Standar pelayanan minimal
tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1.
Fokus
pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang
terwujudnya tugas dan fungsi BLU/BLUD;
2.
Terukur,
merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan;
3.
Dapat
dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya,
rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4.
Relevan
dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat
dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLU/BLUD;
5.
Tepat
waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah
ditetapkan.
Rumah
Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada
masyarakat sebagai imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan.
Imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam
bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau
hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada
menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan
kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan
menteri keuangan/peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan
ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
kontinuitas
dan pengembangan layanan;
2.
daya
beli masyarakat;
3.
asas
keadilan dan kepatutan; dan
4.
kompetisi
yang sehat.
Pengelolaan Keuangan
Adanya desentralisasi dan otonomi daerah dengan berlakunya UU tentang
Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004, terakhir diubah dengan UU No. 12
Tahun 2008), UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah, serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Penyusunan
APBD, kemudian PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, membuat rumah sakit pemerintah daerah harus melakukan
banyak penyesuaian khususnya dalam pengelolaan keuangan maupun penganggarannya,
termasuk penentuan biaya. Dengan terbitnya PP No. 23 Tahun 2005, rumah sakit
pemerintah daerah mengalami perubahan menjadi BLU. Perubahan ini berimbas pada
pertanggungjawaban keuangan tidak lagi kepada Departemen Kesehatan tetapi
kepada Departemen Keuangan, sehingga harus mengikuti standar akuntansi keuangan
yang pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi
dan efisiensi. Anggaran yang akan disusun pun harus berbasis kinerja (sesuai
dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002). Penyusunan anggaran rumah sakit harus
berbasis akuntansi biaya yang didasari dari indikator input, indikator proses
dan indikator output, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang
Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan khusus untuk
RSUD, pengelolaan keuangannya harus mengacu dan berdasarkan Permendagri
Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah.
0 comments:
Posting Komentar