BLUD – Rumah Sakit
Pengertian
BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, yaitu : “Badan Layanan Umum / BLU adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas”. Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan
pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Badan
Layanan Umum adalah suatu badan usaha pemerintah yang tidak bertujuan mencari
laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau
fleksibilitas manajemen rumah sakit publik, baik milik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Bentuk BLU merupakan alternatif penting dalam menerapkan
Otonomi Daerah yang merumuskan Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai Layanan Teknis
Daerah .
Selain
itu, pengertian lain menyatakan bahwa badan layanan umum adalah instansi di
lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
Berdasar
PP no: 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tujuan
BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan
produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang
sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Secara umum
asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan
yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya.
Asas
BLU yang lainnya adalah :
1.
Pejabat
BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan
instansi induk,
2.
BLU
tidak mencari laba,
3.
Rencana
kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah,
4.
Pengelolaan
sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
5.
BLU
harus memenuhi persyaratan adminsitratif sebagai berikut :
6.
Pernyataan
kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan
7.
manfaat
bagi masyarakat.
8.
Pola
tata kelola yang baik dan laporan keuangan,
9.
Standar
pelayanan minimum,
10. Laporan audit atau pernyataan bersedia
diaudit secara independen,
Syarat-syarat
BLU
Rumah sakit pemerintah
daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan SPM yang telah ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya,
harus memperhatikan kualitas pelayanannya, pemerataan, dan kesetaraan layanan,
biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal RSUD maka SPM
ditetapkan oleh pemerintah daerah. SPM tersebut harus memenuhi persyaratan :
a.
Fokus
pada pelayanan
b.
Terukur
c.
Dapat
dicapai
d.
Relevan
dan dapat diandalkan
e.
Tepat
waktu
Adapun regulasi yang mengaturnya yaitu
:
1.
Pasal
1 angka 23 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
2.
Pasal
1 angka 1 PP No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU
3.
Pasal
3 PP No.23 tahun 2005 tentang asas BLU
4.
PP No.65 tahun
2005 tentang penyusunan SPM
5.
Pasal
4 PP No.23 tahun 2005 tentang syarat menjadi BLU
0 comments:
Posting Komentar