BLUD Rumah Sakit

BLUD – Rumah Sakit
Pengertian BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : “Badan Layanan Umum / BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Badan Layanan Umum adalah suatu badan usaha pemerintah yang tidak bertujuan mencari laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas manajemen rumah sakit publik, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk BLU merupakan alternatif penting dalam menerapkan Otonomi Daerah yang merumuskan Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai Layanan Teknis Daerah .
Selain itu, pengertian lain menyatakan bahwa badan layanan umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Berdasar PP no: 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Secara umum asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya.


Asas BLU yang lainnya adalah :
1.    Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk,
2.    BLU tidak mencari laba,
3.    Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah,
4.    Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
5.    BLU harus memenuhi persyaratan adminsitratif sebagai berikut :
6.    Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan
7.    manfaat bagi masyarakat.
8.    Pola tata kelola yang baik dan laporan keuangan,
9.    Standar pelayanan minimum,
10.  Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen,

Syarat-syarat BLU
Rumah sakit pemerintah daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan SPM yang telah ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya, harus memperhatikan kualitas pelayanannya, pemerataan, dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal RSUD maka SPM ditetapkan oleh pemerintah daerah. SPM tersebut harus memenuhi persyaratan :
a.    Fokus pada pelayanan
b.    Terukur
c.    Dapat dicapai
d.    Relevan dan dapat diandalkan
e.    Tepat waktu
Adapun regulasi yang mengaturnya yaitu :
1.    Pasal 1 angka 23 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
2.    Pasal 1 angka 1 PP No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU
3.    Pasal 3 PP No.23 tahun 2005 tentang asas BLU
4.    PP No.65 tahun 2005 tentang penyusunan SPM

5.    Pasal 4 PP No.23 tahun 2005 tentang syarat menjadi BLU

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top