Kuasa BUD,
bertanggugjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD dengan Tugas :
1. Menyiapkan
anggaran kas
2. Menyiapkan
SPD
3. Menerbitkan
SP2D
4. Menyimpan
seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah
5. Memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya yang ditunjuk
6. Mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan APBD
7. Menyimpan
uang daerah
8. Melaksanakan
penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah
9. Melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening
kas umum daerah
10. Melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
11. Melaksanakan
pengelolaan utang dan piutang daerah
Melaksanakan penagihan piutang daerah
0 comments:
Posting Komentar