Tugas Kuasa BUD

Kuasa BUD, bertanggugjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD dengan Tugas :
1.      Menyiapkan anggaran kas
2.      Menyiapkan SPD
3.      Menerbitkan SP2D
4.      Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah
5.      Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk
6.      Mengusahakan dan mengatur  dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
7.      Menyimpan uang daerah
8.      Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah
9.      Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah
10.   Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
11.   Melaksanakan pengelolaan utang dan piutang daerah
Melaksanakan penagihan piutang daerah 

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top