REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH
Salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai bentuk dari suatu tanggung jawab, pemerintah daerah yang mengeluarkan harus secara eksplisit menyatakan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Pengertian Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber.
Reviu LKPD dilakukan dalam 3 tahapan sebagai berikut yaitu : (1) Perencanaan Reviu, (1) Pelaksanaan Reviu, dan (3) Pelaporan Reviu .
Ruang lingkup reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah meliputi :
· Penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI)
· Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Artinya, jika terdapat kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern, serta terdapat ketidaksesuaian laporan yang disajikan dibandingkan dengan SAP, maka dilakukan penelaahan lebih lanjut. Penelaahan lebih lanjut dapat dilakukan dengan melihat kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap buku besar, buku pembantu, catatan dan laporan lain yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah dilakukan untuk memberikan keyakinan atas kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat (opini) atas laporan keuangan. Selain itu, reviu memiliki tingkat keyakinan lebih rendah dibandingkan audit.
Jadi tujuan reviu atas Laporan keuangan Pemerintah daerah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Perbedaan Reviu Dan Audit
Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan reviu seringkali memiliki persamaan dengan pelaksanaan kegiatan audit. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diberikan batasan-batasan yang membedakan antara kegiatan reviu dengan kegiatan audit.
Berbeda dengan Audit, reviu tidak mencakup pengujian terhadap SPI, catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu audit. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan barang modal yang nilainya material, proses reviu hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit, harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah silakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan juga dapat dilihat berdasarkan tujuan audit yaitu untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan tujuan reviu hanya sebatas memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Reviu tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam sebuah audit.
Berbeda dengan Audit, reviu tidak mencakup pengujian terhadap SPI, catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu audit. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan barang modal yang nilainya material, proses reviu hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit, harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah silakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan juga dapat dilihat berdasarkan tujuan audit yaitu untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan tujuan reviu hanya sebatas memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Reviu tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam sebuah audit.
0 comments:
Posting Komentar