JENIS-JENIS AUDIT SEKTOR PUBLIK
Dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu,
A. AUDIT KEUANGAN
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
B. AUDIT KINERJA (PERFORMANCE AUDIT)
Audit kinerja dapat dilaksanakan oleh external auditor maupun internal auditor. Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan PP No. 60 Tahun 2008. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan mandat dan kewenangan kepada BPK – sebagai lembaga pemeriksa eksternal – untuk melaksanakan audit kinerja. Di sisi lain, PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah juga memberikan kewenangan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk melaksanakan audit kinerja, sebagai suatu bentuk pengawasan. Dengan demikian, auditor eksternal dan auditor internal perlu berkoordinasi dalam melaksanakan audit kinerja. Jangan sampai terjadi overlapping. Keduanya harus menjaga hubungan dan komunikasi yang harmonis agar tercipta konfigurasi audit kinerja yang baik.
Audit kinerja. Audit kinerja saat ini merupakan genderang perang bagi Kementerian dan lembaga setelah keluan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kementerian dan Lembaga Pemerintah sangat komitmennya untuk meningkatkan praktik dan kapasitasnya di bidang audit kinerja. Bagaimana perkembangan audit sektor publik? Apa manfaat yang bisa diperoleh? Bagaimana Pendekatan digunakan?
Setelah pemerintah mengeluarkan UU KIP No 14 Tahun 2008 serta memuat dalam lembaran negara Republik Indonesia. Masyarakat berkeingan mengetahui sejauman uang negara yang berasl dari sektor pajak yang dibayar warga negara Republik Indonesia yang taat pajak apakah dikelola dengan baik Dalam arti, apakah uang negara digunakan untuk memperoleh sumber daya dengan hemat (spend less), digunakan secara efisien (spend well), serta dapat memberikan hasil optimal yang membawa manfaat bagi masyarakat (spend wisely).
"Audit kinerja merupakan metamorfosis dari audit intern (internal audit) yang kemudian berkembang menjadi audit operasional (operational audit) dan selanjutnya menjadi audit manajemen (management audit). Audit manajemen berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Koalisi antara audit manajemen dan audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja (performance audit)."
Audit kinerja merupakan salah satu jenis audit yang dilakukan sebagai pengembangan diri audit keuangan. Audit kinerja untuk menilai tingkat keberhasilan kinerja suatu Kementerian/Lembaga Pemerintah, untuk memastikan sesuai atau tidaknya sasaran yang kegiatan yang menggunakan anggaran. Oleh karena audit kinerja (performence audit merupakan perluasan dari audit keuangan yang meliputi : ekonomi, efisien dan efektifitas, maka auditor yang akan melaksanakan kegiatan harus memperoleh informasi tentan organisasi, meliputi struktur organisasi, prosedur kerja dan sistem informasi dan pelaporan keuangan dan kegiatan kepada manajemen.
Berikut adalah jenis - jenis audit kinerja.
1. Audit Program (Audit Efektivitas)
Audit program mencakup penentuan atas :
Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.
Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi yang bersangkutan
Tingkat kepatuhan entitas yang diaudit terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.
Contoh pelaksanaan audit program antara lain :
Menilai tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan, untuk menentukan apakah tujuan tersebut sudah memadai dan tepat/relevan
Menentukan tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan.
Menilai efektivitas program dan/atau unsur program secara sendiri - sendiri
Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan
Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif - alternatif lain untuk melaksanakan program tersebut yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya rendah.
2. Audit Ekonomi dan Efisiensi (Management and Operational Audit)
Audit ekonomi dan efisiensi berfungsi untuk:
Apakah entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara hemat dan efisien.
Apa yang menjadi penyebab timbulnya pemborosan dan efisiensi.
Apakah entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi. Audit ekonomi dan efisiensi dapat mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah:
Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan dan dengan biaya yang wajar
Melindungi dan memelihara semua sumber daya negara yang ada secara memadai.
Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau yang kurang jelas tujuannya.
Menghindari adanya pengangguran atau jumlah pegawai yang berlebihan.
Audit Operasional
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
Tujuan audit operasional adalah untuk :
Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen
Mengidentifikasikan peluang dan
Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.
Audit Manajemen
Pengertian manajemen audit tersirat dalam definisi kalangan akademisi. Berikut beberapa definisi menurut Holmes dan Overmyer (1975) :
“The management audit means the examination and evaluation of all information gathering functions and all phases of management functions and activities, in order to ascertain if operating are conducted in a effective and efficient manner.” Terjemahannya:
Manajemen audit mencakup penelitian dan evaluasi atas semua fungsi dari Manajemen, untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi perusahaan telah dijalankan dengan cara yang efektif dan efisien.
Sedangkan American Institute of Certified Public Accountant /AICPA :
“Management audit is a systematic review of an organization’s activities or of a stipulated segment of them, in relation to specified objectives for the purpose of :• assesing performance• identifying opportunities for improvement• developing recommendations for improvement or further action” Terjamahannya:
"Pemeriksaan manajemen adalah suatu penelaahan yang sistematis terhadap aktivitas suatu organisasi, atau suatu segmen tertentu daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk :
• Menilai kegiatan
• Mengidentifikasikan berbagai kesempatan untuk perbaikan
• Mengembangkan rekomendasi bagi perbaikan atau tindakan lebih lanjut."
Dari definisi yang dikumpulkan maka diperoleh beberapa karakteristik pemeriksaan manajemen yaitu:
Memberikan informasi tentang efektifitas , efisiensi dan ekonomisasi operasional perusahaan kepada manajemen.
Penilaian efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi didasarkan pada standar-standar tertentu.
Audit diarahkan kepada operasional sebagian atau seluruh struktur organisasi.
Audit ini dapat dilakukan oleh akuntan maupun bukan akuntan.
Hasil audit manajemen berupa rekomendasi perbaikan kepada manajemen.
Kebutuhan Akan Audit Manajemen
Pihak perusahaan harus menyadari signal yang mengindikasikan kebutuhan untuk melaksanakan audit manajemen. Berikut beberapa signal tersebut:
Penurunan laba perusahaan secara kontinu dan signifikan. Audit manajemen berusaha mencari penyebab dan pemecahannya misalnya cost yang terlalu tinggi atau harga yang harus ditingkatkan.
Turnover Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi. Hal ini mengindikasikan inefisiensi dalam pengelolaan SDM, mungkin dalam hal kompensasi atau situasi kerja.
Rasa kebutuhan yang tinggi dan mendesak dari manajemen untuk memperoleh keyakinan terhadap efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi pengelolaan perusahaan termasuk akurasi laporan yang diterima.
Performansi atau kinerja sebagian atau seluruh departemen di bawah standar. Standar yang dimaksud bisa berupa peraturan perusahaan, standar perusahaan, standar dan praktek industri (ISO 9000),prinsip organisasi dan manajemen, serta prinsip praktik yang sehat.
Acquicition Audit yaitu saat akan mengakui sisiperusahaan lain.
Masalah operasional khusus lainnya yang sulit dipecahkan oleh manajemen.
C. AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU
Audit (pemeriksaan) dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasional. Sesuai dengan definisinya, jenis audit ini dapat berupa semua jenis audit selain audit keuangan dan audit operasional. Dengan demikian dalam jenis audit tersebut termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit investigatif
Audit Keaatan
Audit ketaatan adalah audit yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria yang digunakan dalam audit ketaatan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi auditi. Perundangundangan di sini diartikan dalam arti luas, termasuk ketentuan yang dibuat oleh yang lebih tinggi dan dari luar auditi asal berlaku bagi auditi dengan berbagai bentuk atau medianya, tertulis maupun tidak tertulis.
Audit Investigatif
Audit investigatif adalah audit yang dilakukan untuk membuktikan apakah suatu indikasi penyimpangan/kecurangan apakah memang benar terjadi atau tidak terjadi. Jadi fokus audit investigatif adalah membuktikan apakah benar kecurangan telah terjadi. Dalam hal dugaan kecurangan terbukti, audit investigatif harus dapat mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan/kecurangan tersebut
Sedangkan menurut pihak yang mengaudit, audit dibagi menjadi 2:
Audit Internal
Audit intern adalah audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi auditi. Pengertian organisasi auditi dalam hal ini harus dilihat dengan sudut pandang yang tepat. Organisasi auditi misalnya adalah pemerintah daerah, kementerian negara, lembaga negara, perusahaan, atau bahkan pemerintah pusat. Sebagai contoh, untuk pemerintah daerah, maka audit intern adalah audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern daerah yang bersangkutan (Bawasda). Sedangkan pada organisasi kementerian negara audit intern dilakukan oleh inspektorat jenderal departemen dan dalam organisasi pemerintah pusat audit intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit intern dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dalam manajemen. Jadi pelaksanaan audit intern lebih diarahkan pada upaya membantu bupati/walikota/gubernur/menteri/presiden meyakinkan pencapaian tujuan organisasi.
Audit Eksternal
Audit ekstern adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi auditi. Dalam pemerintahan Republik Indonesia, peran audit ekstern dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menjalankan audit atas pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) oleh seluruh organ pemerintahan untuk dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, dengan merujuk pembahasan di atas, maka untuk menentukan apakah suatu audit merupakan audit ekstern atau intern harus merujuk pada lingkup organisasinya. Sebagai contoh, audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap departmen/lembaga merupakan audit ekstern bagi departemen/lembaga yang bersangkutan, namun merupakan audit intern dilihat dari sisi pemerintah RI.
B. AUDIT KINERJA (PERFORMANCE AUDIT)
Audit kinerja dapat dilaksanakan oleh external auditor maupun internal auditor. Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan PP No. 60 Tahun 2008. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan mandat dan kewenangan kepada BPK – sebagai lembaga pemeriksa eksternal – untuk melaksanakan audit kinerja. Di sisi lain, PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah juga memberikan kewenangan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk melaksanakan audit kinerja, sebagai suatu bentuk pengawasan. Dengan demikian, auditor eksternal dan auditor internal perlu berkoordinasi dalam melaksanakan audit kinerja. Jangan sampai terjadi overlapping. Keduanya harus menjaga hubungan dan komunikasi yang harmonis agar tercipta konfigurasi audit kinerja yang baik.
Audit kinerja. Audit kinerja saat ini merupakan genderang perang bagi Kementerian dan lembaga setelah keluan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kementerian dan Lembaga Pemerintah sangat komitmennya untuk meningkatkan praktik dan kapasitasnya di bidang audit kinerja. Bagaimana perkembangan audit sektor publik? Apa manfaat yang bisa diperoleh? Bagaimana Pendekatan digunakan?
Setelah pemerintah mengeluarkan UU KIP No 14 Tahun 2008 serta memuat dalam lembaran negara Republik Indonesia. Masyarakat berkeingan mengetahui sejauman uang negara yang berasl dari sektor pajak yang dibayar warga negara Republik Indonesia yang taat pajak apakah dikelola dengan baik Dalam arti, apakah uang negara digunakan untuk memperoleh sumber daya dengan hemat (spend less), digunakan secara efisien (spend well), serta dapat memberikan hasil optimal yang membawa manfaat bagi masyarakat (spend wisely).
"Audit kinerja merupakan metamorfosis dari audit intern (internal audit) yang kemudian berkembang menjadi audit operasional (operational audit) dan selanjutnya menjadi audit manajemen (management audit). Audit manajemen berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Koalisi antara audit manajemen dan audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja (performance audit)."
Audit kinerja merupakan salah satu jenis audit yang dilakukan sebagai pengembangan diri audit keuangan. Audit kinerja untuk menilai tingkat keberhasilan kinerja suatu Kementerian/Lembaga Pemerintah, untuk memastikan sesuai atau tidaknya sasaran yang kegiatan yang menggunakan anggaran. Oleh karena audit kinerja (performence audit merupakan perluasan dari audit keuangan yang meliputi : ekonomi, efisien dan efektifitas, maka auditor yang akan melaksanakan kegiatan harus memperoleh informasi tentan organisasi, meliputi struktur organisasi, prosedur kerja dan sistem informasi dan pelaporan keuangan dan kegiatan kepada manajemen.
Berikut adalah jenis - jenis audit kinerja.
1. Audit Program (Audit Efektivitas)
Audit program mencakup penentuan atas :
Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.
Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi yang bersangkutan
Tingkat kepatuhan entitas yang diaudit terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.
Contoh pelaksanaan audit program antara lain :
Menilai tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan, untuk menentukan apakah tujuan tersebut sudah memadai dan tepat/relevan
Menentukan tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan.
Menilai efektivitas program dan/atau unsur program secara sendiri - sendiri
Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan
Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif - alternatif lain untuk melaksanakan program tersebut yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya rendah.
2. Audit Ekonomi dan Efisiensi (Management and Operational Audit)
Audit ekonomi dan efisiensi berfungsi untuk:
Apakah entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara hemat dan efisien.
Apa yang menjadi penyebab timbulnya pemborosan dan efisiensi.
Apakah entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi. Audit ekonomi dan efisiensi dapat mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah:
Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan dan dengan biaya yang wajar
Melindungi dan memelihara semua sumber daya negara yang ada secara memadai.
Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau yang kurang jelas tujuannya.
Menghindari adanya pengangguran atau jumlah pegawai yang berlebihan.
Audit Operasional
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
Tujuan audit operasional adalah untuk :
Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen
Mengidentifikasikan peluang dan
Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.
Audit Manajemen
Pengertian manajemen audit tersirat dalam definisi kalangan akademisi. Berikut beberapa definisi menurut Holmes dan Overmyer (1975) :
“The management audit means the examination and evaluation of all information gathering functions and all phases of management functions and activities, in order to ascertain if operating are conducted in a effective and efficient manner.” Terjemahannya:
Manajemen audit mencakup penelitian dan evaluasi atas semua fungsi dari Manajemen, untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi perusahaan telah dijalankan dengan cara yang efektif dan efisien.
Sedangkan American Institute of Certified Public Accountant /AICPA :
“Management audit is a systematic review of an organization’s activities or of a stipulated segment of them, in relation to specified objectives for the purpose of :• assesing performance• identifying opportunities for improvement• developing recommendations for improvement or further action” Terjamahannya:
"Pemeriksaan manajemen adalah suatu penelaahan yang sistematis terhadap aktivitas suatu organisasi, atau suatu segmen tertentu daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk :
• Menilai kegiatan
• Mengidentifikasikan berbagai kesempatan untuk perbaikan
• Mengembangkan rekomendasi bagi perbaikan atau tindakan lebih lanjut."
Dari definisi yang dikumpulkan maka diperoleh beberapa karakteristik pemeriksaan manajemen yaitu:
Memberikan informasi tentang efektifitas , efisiensi dan ekonomisasi operasional perusahaan kepada manajemen.
Penilaian efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi didasarkan pada standar-standar tertentu.
Audit diarahkan kepada operasional sebagian atau seluruh struktur organisasi.
Audit ini dapat dilakukan oleh akuntan maupun bukan akuntan.
Hasil audit manajemen berupa rekomendasi perbaikan kepada manajemen.
Kebutuhan Akan Audit Manajemen
Pihak perusahaan harus menyadari signal yang mengindikasikan kebutuhan untuk melaksanakan audit manajemen. Berikut beberapa signal tersebut:
Penurunan laba perusahaan secara kontinu dan signifikan. Audit manajemen berusaha mencari penyebab dan pemecahannya misalnya cost yang terlalu tinggi atau harga yang harus ditingkatkan.
Turnover Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi. Hal ini mengindikasikan inefisiensi dalam pengelolaan SDM, mungkin dalam hal kompensasi atau situasi kerja.
Rasa kebutuhan yang tinggi dan mendesak dari manajemen untuk memperoleh keyakinan terhadap efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi pengelolaan perusahaan termasuk akurasi laporan yang diterima.
Performansi atau kinerja sebagian atau seluruh departemen di bawah standar. Standar yang dimaksud bisa berupa peraturan perusahaan, standar perusahaan, standar dan praktek industri (ISO 9000),prinsip organisasi dan manajemen, serta prinsip praktik yang sehat.
Acquicition Audit yaitu saat akan mengakui sisiperusahaan lain.
Masalah operasional khusus lainnya yang sulit dipecahkan oleh manajemen.
C. AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU
Audit (pemeriksaan) dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasional. Sesuai dengan definisinya, jenis audit ini dapat berupa semua jenis audit selain audit keuangan dan audit operasional. Dengan demikian dalam jenis audit tersebut termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit investigatif
Audit Keaatan
Audit ketaatan adalah audit yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria yang digunakan dalam audit ketaatan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi auditi. Perundangundangan di sini diartikan dalam arti luas, termasuk ketentuan yang dibuat oleh yang lebih tinggi dan dari luar auditi asal berlaku bagi auditi dengan berbagai bentuk atau medianya, tertulis maupun tidak tertulis.
Audit Investigatif
Audit investigatif adalah audit yang dilakukan untuk membuktikan apakah suatu indikasi penyimpangan/kecurangan apakah memang benar terjadi atau tidak terjadi. Jadi fokus audit investigatif adalah membuktikan apakah benar kecurangan telah terjadi. Dalam hal dugaan kecurangan terbukti, audit investigatif harus dapat mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan/kecurangan tersebut
Sedangkan menurut pihak yang mengaudit, audit dibagi menjadi 2:
Audit Internal
Audit intern adalah audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi auditi. Pengertian organisasi auditi dalam hal ini harus dilihat dengan sudut pandang yang tepat. Organisasi auditi misalnya adalah pemerintah daerah, kementerian negara, lembaga negara, perusahaan, atau bahkan pemerintah pusat. Sebagai contoh, untuk pemerintah daerah, maka audit intern adalah audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern daerah yang bersangkutan (Bawasda). Sedangkan pada organisasi kementerian negara audit intern dilakukan oleh inspektorat jenderal departemen dan dalam organisasi pemerintah pusat audit intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit intern dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dalam manajemen. Jadi pelaksanaan audit intern lebih diarahkan pada upaya membantu bupati/walikota/gubernur/menteri/presiden meyakinkan pencapaian tujuan organisasi.
Audit Eksternal
Audit ekstern adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi auditi. Dalam pemerintahan Republik Indonesia, peran audit ekstern dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menjalankan audit atas pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) oleh seluruh organ pemerintahan untuk dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, dengan merujuk pembahasan di atas, maka untuk menentukan apakah suatu audit merupakan audit ekstern atau intern harus merujuk pada lingkup organisasinya. Sebagai contoh, audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap departmen/lembaga merupakan audit ekstern bagi departemen/lembaga yang bersangkutan, namun merupakan audit intern dilihat dari sisi pemerintah RI.
0 comments:
Posting Komentar