Sejarah
Singkat Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama
kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka
Kreditnya. Instansi Pemerintah
yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah
dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah
dirintis sejak tahun 1983.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 19/1996, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP). Ruang lingkup pembinaan JFA di lingkungan APIP tersebut
meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen,Inspektorat Utama/Inspektorat
Kementerian/LPND, dan unit kerja pemerintah lainnya yang melaksanakan tugas
pengawasan intern serta Badan Pengawas (Inspektorat) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi
pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada
tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan
Pengawasan Daerah (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta
profesionalisme di
bidang pengawasan.
Jenjang
jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :
a. Auditor Trampil
b. Auditor Pelaksana
c. Auditor Pelaksana Lanjutan
d. Auditor Penyelia
e. Auditor Ahli
f. Auditor Pertama
g. Auditor Muda
h. Auditor Madya
i. Auditor Utama
Pengangkatan seorang pegawai
negeri ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dapat dilakukan
melalui tiga mekanisme yaitu :
a. Pengangkatan pertama
b. Pengangkatan perpindahan
c. Pengangkatan inpassing
Selain harus memenuhi beberapa persyaratan administratif,
seorang pegawai negeri yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor
diharuskan untuk lulus Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sesuai
dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Kompetensi
PFA
Sebagai
sebuah profesi,
maka kompetensi
seorang Pejabat Fungsional Auditor (PFA) diukur dari beberapa aspek yaitu :
a.
Pendidikan,
baik pendidikan formal maupun pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
b.
Pengalaman
pengawasan yang ditunjukkan melalui besaran angka kredit yang berhasil
dikumpulkan dalam satu periode waktu. Perolehan angka kredit tersebut akan
dinilai secara reguler tiap semester.
c.
PFA
dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang jabatan yang
didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya yaitu peran Pengendali
Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota Tim. Penentuan peran tersebut
disesuaikan dengan sertifikasi yang telah dimiliki PFA.
d. Pembinaan atas kompetensi PFA
dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang
meliputi dua jenis diklat, yaitu:
a. Diklat sertifikasi auditor yaitu
diklat dalam rangka persiapan sertifikasi
Diklat teknis
substantif yaitu diklat yang berkaitan dengan tupoksi PFA yang bersangkutan dan
kebutuhan organisasi
0 comments:
Posting Komentar