Audit Sektor Pemerintahan

AUDIT SEKTOR PUBLIK


Menurut pendapat saya, audit sektor publik adalah audit yang dilakukan terhadap pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta BUMN, dan BUMD lainnya yang seluruh sumber pembiayaannya berasal dari pajak masyarakat. Audit sektor publik ini dilakukan untuk memeriksa kebenaran pelaporan yang dibuat dengan kondisi real yang terjadi apakah instansi pemerintah telah melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pengertian audit sektor publik menurut Indra Bastian adalah sebagai berikut:

“Audit sektor publik adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah mereka danai.”
(2007:255)




Sedangkan pengertian audit sektor publik menurut I Gusti Agung Rai adalah sebagai berikut:


“Audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan.”
(2008:29)




Audit sektor publik di Indonesia dikenal sebagai audit keuangan negara. Audit keuangan negara ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini merupakan pengganti ketentuan warisan Belanda, yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW) dan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR), yang mengatur prosedur audit atas akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh pemerintah.


Audit sektor publik dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah mematuhi prinsip akuntansi berterima umum, peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern serta kegiatan operasi entitas sektor publik dilaksanakan secara efisien, ekonomis, dan efektif. Dalam kekerbatasan yang ada, audit tetap perlu dilakukan agar tercipta akuntabilitas publik yang lebih transparan dan akuntabel.








2.2 Karakteristik Audit sektor Publik


Karakteristik manajemen sektor publik yang berkaitan erat dengan kebijakan dan pertimbangan politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan, auditor sektor publik harus memberikan perhatian yang memadai pada hal-hal tersebut. Perbedaan antara audit sektor privat dan audit sektor publik adalah sebagai berikut:


Tabel 2.2
Perbedaan Antara Audit Sektor Privat dan Audit Sektor Publik di Indonesia






Uraian




Audit Sektor Privat


Audit Sektor Publik

Pelaksanaan audit
Kantor Akuntan Publik
(KAP)
Lembaga audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah

Objek Audit
Perusahaan/ entitas swasta
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Standar audit yang digunakan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh IAI
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Tidak terlalu dominan dalam audit
Merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-undangan







(I Gusti Agung Rai, 2008:30)




2.3 Jenis-jenis Audit Sektor Publik


Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:


a) Audit keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


b) Audit kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Perbandingan antara audit kinerja dengan audit keuangan adalah sebagai berikut:
















Tabel 2.2
Perbandingan Audit Keuangan dengan Audit Kinerja






Audit Keuangan




Audit Kinerja

Objek audit: laporan keuangan
Objek audit: organisasi, program, aktivitas/ kegiatan, atau fungsi

Menguji kewajaran laporan keuangan dari salah saji yang material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang diterima umum
Menguji tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan

Lebih bersifat kuantitatif – keuangan
Lebih bersifat kualitatif

Tidak terlalu analitis
Sangat analitis

Tidak menggunakan indikator kinerja, standar, dan target kinerja
Membutuhkan indikator, standar, dan target kinerja untuk mengukur kinerja

Biasanya tidak mempertimbangkan analisis biaya manfaat
Biasanya mempertimbangkan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)

Waktu pelaksanaan audit tertentu (biasanya pada akhir periode akuntansi)
Audit bisa dilakukan sewaktu-waktu

Audit dilakukan untuk peristiwa keuangan masa lalu (post event)
Mempertimbangkan kinerja masa lalu, sekarang, dan yang akan datang

Tidak dimaksudkan untuk membantu melakukan alokasi sumber daya secara optimal
Dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dan memperbaiki kinerja

Tidak terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit
Terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit


(Mahmudi, 2007:188)




c) Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal.






2.4 Audit Kinerja


2.4.1 Pengertian audit kinerja menurut Mardiasmo adalah sebagai berikut:


“Suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisien operasi, efektivitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antar kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.”
(2004:179)


Pengertian audit kinerja menurut Indra Bastian adalah sebagai berikut:


“Pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/ kegiatan pemerintah yang diaudit.”
(2007:47)




Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengertian audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas audit aspek ekonomi dan efisiensi serta audit aspek efektivitas.


Menurut pendapat saya audit kinerja adalah suatu proses pemeriksaan terhadap pemerintah untuk mengetahui ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintah dilakukan sesuai standar atau tidak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakat.




2.4.2 Karakteristik Audit Kinerja


Karakteristik audit kinerja adalah sesuatu yang hanya dimiliki oleh audit kinerja, yang membedakan audit kinerja dengan jenis audit lainnya. Menurut Profesor Soemardjo Tjitrosidojo (1980) yang dikutip oleh I Gusti Agung Rai terdapat beberapa karakteristik dari audit kinerja, adalah sebagai berikut:


a. Pemeriksaan operasional, dengan menggunakan perbandingan dengan cara pemeriksaan oleh dokter, haruslah merupakan pemeriksaan semacam “medical check up” (penelitian kesehatan), dan bukan merupakan pemeriksaan semacam “otopsi post mortem” (pemeriksaan mayat); jadi, pemeriksaan seharusnya dimaksudkan agar si pasien memperoleh petunjuk agar ia selanjutnya dapat hidup lebih sehat dan bukan sebagai pemeriksaan untuk menganalisis sebab-sebab kematian.
b. Pemeriksa haruslah wajar (fair), objektif, dan realistis selain itu berfikir secara dinamis, konstruktif, dan kreatif. Pemeriksa pun harus dapat bertindak secara diplomatis.
c. Pemeriksa (atau setidaknya tim pemeriksa secara kolektif) harus mempunyai pengetahuan keterampilan dari berbagai macam bidang, seperti ekonomi, hukum, moneter, statistik, komputer, keinsinyuran, dan sebagainya.
d. Agar pemeriksaan dapat berhasil dengan baik, pemeriksa harus dapat berpikir dengan menggunakan sudut pandang pejabat pimpinan organisasi yang diperiksanya selain itu pemeriksa harus benar-benar mengetahui persoalan yang dihadapinya, ia harus dapat mengantisipasi masalah serta cara penyelesaiannya, dan memberikan gambaran tentang perbaikan-perbaikan yang dapat diterapkan dalam organisasi yang diperiksanya.
e. Pemeriksaan operasional harus dapat berfungsi sebagai suatu “early warning system” (sistem peringatan dini) agar pimpinan secara tepat pada waktunya, setidak-tidaknya belum terlambat dapat mengadakan tindakan-tindakan korektif yang mengarah pada perbaikan organisasinya.”


(2008:45)
Karakteristik di atas sangat relevan dengan konsep audit kinerja sebagai audit for management, bukan audit to management. Dalam audit for management auditor harus memberikan rekomendasi perbaikan bagi manajemen sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan kinerja entitas yang diaudit.




2.4.3 Jenis-jenis Audit Kinerja


Penekanan kegiatan audit pada ekonomi, efisiensi, dan efektivitas suatu organisasi memberikan ciri khusus yang membedakan audit kinerja dengan audit jenis lainnya. Gambar 3.1 menjelaskan karakteristik audit kinerja yang merupakan gabungan antara audit manajemen dan audit program.











Menurut Mardiasmo audit kinerja meliputi dua jenis, yaitu:
“1. Audit Ekonomi dan Efisiensi
2. Audit Efektivitas.”
(2004:180)


Lebih lanjut jenis-jenis audit kinerja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Audit Ekonomi dan Efisiensi


Ekonomi mempunyai arti biaya terendah, sedangkan efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara output dengan biaya (input). Karena output dan biaya diukur dalam unit yang berbeda maka efisiensi dapat terwujud ketika dengan sumber daya yang ada dapat dicapai output yang maksimal atau ouput tertentu dapat dicapai dengan sumber daya yang sekecil-kecilnya. Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan untuk menentukan:


· Apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan efisien.
· Penyebab timbulnya inefisiensi atau pemborosan yang terjadi, termasuk ketidakcukupan sistem informasi manajemen, prosedur administratif, atau struktur organisasi.
· Apakah suatu entitas telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan praktek ekonomi dan efisien.


Untuk dapat mengetahui apakah organisasi telah menghasilkan output yang optimal dengan sumber daya yang dimilikinya, auditor dapat membandingkan output yang telah dicapai pada periode bersangkutan dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, kinerja tahun-tahun sebelumnya, dan unit lain pada organisasi yang sama atau pada organisasi yang berbeda.


2. Audit Efektivitas/Program


Efektivitas berkaitan dengan pencapaian tujuan. Audit efektivitas (audit program) bertujuan untuk:


· Tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan.
· Kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
· Apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
· Apakah suatu entitas telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program.




2.4.4 Standar Audit Kinerja Sektor Publik
Dalam melaksanakan suatu audit, diperlukan standar yang akan digunakan untuk menilai mutu pekerjaan audit yang dilakukan. Standar tersebut memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Di Indonesia standar audit pada sektor publik adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja menurut SPKN adalah sebagai berikut:


1. Standar Umum
a. Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaannya.
b. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
c. Dalam melaksanakan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama.
d. Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu eksternal).


2.Standar Pelaksanaan Audit Kinerja


a. Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
b. Staf harus disupervisi dengan baik.
c. Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
d. Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut, dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.


3.Standar Pelaporan Audit Kinerja


a. Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
b. Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup: 1) penyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan; 2) tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan; 3) hasil pemeriksaan berupa temuan audit, simpulan, dan rekomendasi; 4) tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan; 5) pelaporan informasi rahasia apabila ada.
c. Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan seringkas mungkin.
d. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diaudit, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diaudit, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




2.4.5 Tahap-tahap Audit Kinerja


Adapun tahap-tahap audit kinerja menurut I Gusti Agung Rai adalah:


1. Tahap Perencanaan atau Survei Pendahuluan
2. Tahap pelaksanaan atau Pengujian Terinci.
3. Tahap Tindak Lanjut
(2008:77)


Lebih lanjut tahap-tahap audit kinerja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Tahap Perencanaan atau Survei Pendahuluan


Tujuan utama survei pendahuluan adalah untuk memperoleh informasi yang bersifat umum mengenai semua bidang dan aspek dari entitas yang diaudit serta kegiatan dan kebijakan entitas, dalam waktu yang relatif singkat. Hasil survei pendahuluan berguna untuk memberikan pertimbangan mengenai perlu atau tidaknya audit dilanjutkan ke tahap pengujian terinci. Kegiatan survei pendahuluan meliputi:


a. Memahami entitas yang diaudit
Pemahaman yang objektif dan komprehensif atas entitas yang akan diaudit sangat penting untuk mempertajam tujuan audit serta mengidentifikasikan isu-isu kritis dan penting sehingga audit dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efisien, dan efektif.
b. Mengidentifikasi area kunci
Area kunci (key area) adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas. Pemilihan area kunci harus dilakukan mengingat luasnya bidang, program, dan kegiatan pada entitas yang diaudit sehingga tidak mungkin melakukan audit di seluruh area entitas.
c. Menentukan tujuan dan lingkup audit
Tujuan audit (audit objective) berkaitan dengan alasan dilaksanakannya suatu audit. Sedangkan lingkup audit (audit scope) merupakan batasan dari suatu audit.
d. Menetapkan kriteria audit
Kriteria audit adalah standar, ukuran, harapan, dan praktek terbaik yang seharusnya dilakukan atau dihasilkan oleh entitas yang diaudit. Auditor dapat menggunakan dua pendekatan untuk menetapkan kriteria, yaitu kriteria proses dan kriteria hasil.
e. Mengidentifikasi jenis dan sumber bukti audit
Pada tahap survei pendahuluan, bukti yang diutamakan adalah bukti yang relevan. Pada tahap ini, syarat kecukupan dan kompetensi bukti tidak terlalu dipentingkan. Jenis bukti audit dapat berupa bukti fisik, bukti dokumenter, bukti kesaksian, dan bukti analitis. Sumber bukti audit dapat berasal dari internal entitas, eksternal, maupun sumber-sumber lain.
f. Menyusun laporan survei pendahuluan
Laporan survei pendahuluan adalah laporan yang diterbitkan mendahului atau sebelum laporan audit akhir diterbitkan. Laporan ini memuat identifikasi kelemahan-kelemahan organisasi, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan internal yang terjadi pada satuan-satuan organisasi yang diaudit.
g. Mempersiapkan program pengujian terinci
Program pengujian terinci adalah pedoman dalam tahap pelaksanaan audit. Sebagai langkah akhir dalam perencanaan, pembuatan program pengujian terinci merupakan penghubung antara tahap perencanaan dan pelaksanaan audit kinerja.


2. Tahap Pelaksanaan atau Pengujian Terinci


Tujuan utama pengujian terinci adalah untuk menilai apakah kinerja entitas yang diaudit sesuai dengan kriteria, menyimpulkan apakah tujuan-tujuan audit tercapai, dan mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan untuk memperbaiki kinerja entitas yang diaudit, yang akan dituangkan dalam rekomendasi kepada auditee. Kegiatan pengujian terinci meliputi:


a. Mengumpulkan dan menguji bukti audit yang kompeten dan relevan
Langkah pengumpulan dan pengujian bukti audit merupakan kelanjutan dari identifikasi bukti audit pada survei pendahuluan. Pengujian bukti-bukti audit dimaksudkan untuk menentukan atau memilih bukti-bukti audit yang penting dan perlu (dari bukti-bukti audit yang ada) sebagai bahan penyusunan suatu temuan dan simpulan audit.
b. Menyusun kertas kerja
Untuk mengetahui kegiatan yang dilaksanakan auditor selama melaksanakan audit, suatu catatan tentang pekerjaan auditor harus diselenggarakan dan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja audit (KKA). KKA merupakan penghubung antara pelaksanaan dan pelaporan audit, dimana KKA memuat bukti-bukti dan analisis bukti untuk mendukung temuan, simpulan, serta rekomendasi audit.
c. Menyusun dan mengkomunikasikan temuan audit
Temuan audit adalah masalah-masalah penting (material) yang ditemukan selama audit berlangsung dan masalah tersebut pantas untuk dikemukakan dan dikomunikasikan dengan entitas yang diaudit karena mempunyai dampak terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas) entitas yang diaudit.
d. Menyusun dan mendistribusikan laporan hasil audit
Tujuan pelaporan hasil audit adalah menyediakan informasi, rekomendasi, dan penilaian yang independen bagi para pengguna laporan mengenai pelaksanaan kegiatan entitas yang diaudit, apakah telah diselenggarakan sevara ekonomis, efisien, dan efektif. Karakteristik laporan audit kinerja yang baik menurut SPKN adalah tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas.


3. Tahap Tindak Lanjut


Tujuan utama tindak lanjut audit adalah untuk meyakinkan auditor bahwa auditee telah memperbaiki kelemahan yang telah diidentifikasi. Kegiatan tindak lanjut dapat dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemutakhiran (update) informasi, tindak lanjut di kantor, dan tindak lanjut di lapangan.




2.4.6 Manfaat Audit Kinerja


Menurut I Gusti Agung Rai manfaat utama audit kinerja adalah sebagai berikut:


1. Peningkatan Kinerja
2. Peningkatan Akuntabilitas Publik.
(2008:46)


Lebih lanjut manfaat audit kinerja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Peningkatan Kinerja


Audit kinerja dapat meningkatkan kinerja suatu entitas yang diaudit dengan cara sebagai berikut:


a. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif penyelesaiannya,
b. Mengidentifikasi sebab-sebab aktual (tidak hanya gejala atau perkiraan-perkiraan) dari suatu permasalahan yang dapat diatasi oleh kebijakan manajemen atau tindakan lainnya,
c. Mengidentifikasi peluang atau kemungkinan untuk mengatasi keborosan atau ketidakefisienan,
d. Mengidentifikasi kriteria untuk menilai pencapaian tujuan organisasi,
e. Melakukan evaluasi atas sistem pengendalian internal,
f. Menyediakan jalur komunikasi antara tataran operasional dan manajemen, dan
g. Melaporkan ketidakberesan.


2. Peningkatan Akuntabilitas Publik


Pada sektor publik, audit kinerja dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, berupa perbaikan pertanggungjawaban manajemen kepada lembaga perwakilan; pengembangan bentuk-bentuk laporan akuntabilitas; perbaikan indikator kinerja; perbaikan perbandingan kinerja antara organisasi sejenis yang diperiksa; serta penyajian informasi yang lebih jelas dan informatif.
Tanggung jawab pengelolaan program, kegiatan, fungsi, atau organisasi secara ekonomis, efisien, dan efektif terletak pada manajemen/ eksekutif. Selanjutnya manajemen, dalam hal ini pemerintah, bertanggung jawab untuk memberikan laporan kinerja atas pelaksanaan program, kegiatan, fungsi, atau organisasi kepada publik. Pola hubungan pertanggungjawaban publik dapat dilihat pada gambar 2.2.


Pada gambar 2.2 terdapat empat pihak yang terlibat dalam proses akuntabilitas pemerintah. Pihak pertama adalah pemerintah yang dalam hal ini berperan sebagai auditee. Pihak kedua adalah DPR/ DPRD sebagai perantara publik (public intermediary) yang berkepentingan untuk meminta pertanggungjawaban pihak I (auditee). Pihak ketiga adalah publik atau masyarakat yang berhak untuk meminta pertanggungjawaban pihak I (pemerintah) dan pihak II (DPR/DPRD). Pihak keempat adalah auditor yang memegang fungsi pengauditan dan fungsi atestasi.
















































































Menurut Indra Bastian bahwa pentingnya audit kinerja dalam menunjang akuntabilitas publik adalah sebagai berikut:


“Dengan audit kinerja, tingkat akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggungjawab akan meningkat, sehingga mendorong pengawasan dan kemudian tindakan koreksi.”
(2007:48)


2.5 Akuntabilitas Publik


2.5.1 Pengertian Akuntabilitas Publik


Menurut Ihyaul Ulum. MD pengertian akuntabilitas publik adalah sebagai berikut:


“Suatu pertanggungjawaban oleh pihak-pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat atau individu dimana nantinya terdapat keberhasilan atau kegagalan di dalam pelaksanaan tugasnya tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.”
(2004:40)


Sedangkan menurut Mahmudi pengertian akuntabilitas publik dalam konteks organisasi pemerintah adalah sebagai berikut:
“Akuntabilitas publik adalah pemberian informasi atas aktivitas dan kinerja pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
(2007:9)






2.5.2 Jenis-jenis Akuntabilitas Publik


Menurut Mardiasmo akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu:
1. Akuntabilitas vertikal (vertical accountability)
2. Akuntabilitas horisontal (horizontal accountability).
(2004:21)


Lebih lanjut jenis-jenis akuntabilitas publik tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Akuntabilitas vertikal (vertical accountability) adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi. Misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dan pemerintah pusat kepada MPR. Berlaku bagi setiap tingkatan dalam organisasi internal penyelenggaraan negara termasuk pemerintah. Dimana setiap pejabat atau petugas publik baik individu atau kelompok secara hirarki berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada atasan langsungnya mengenai perkembangan kinerja atau hasil pelaksanaan kegiatannya secara periodik maupun sewaktu-waktu bila dipandang perlu.


2. Akuntabilitas horisontal (horizontal accountability) adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Melekat pada setiap lembaga negara sebagai satu organisasi untuk mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan dilaksanakan ataupun perkembangannya untuk dikomunikasikan kepada pihak eksternal dan lingkungannya.
2.5.3 Dimensi Akuntabilitas Publik


Menurut Mahmudi dimensi akuntabilitas publik yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik antara lain:


“1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accountability for probity and legality),
2. Akuntabilitas manajerial (manajerial accountability),
3. Akuntabilitas program (programe accountability),
4. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability), dan
5. Akuntabilitas finansial (financial accountability).”
(2007:9)


Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa akuntabilitas publik hendaknya dipahami bukan sekedar akuntabilitas finansial saja, akan tetapi akuntabilitas lainnya yaitu akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan.


Lebih lanjut dimensi akuntabilitas publik tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran
Akuntabilitas hukum dan kejujuran adalah akuntabilitas lembaga-lembaga publik untuk berperilaku jujur dalam bekerja dan mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Akuntabilitas hukum berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam menjalankan organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran berkaitan dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power), korupsi, dan kolusi.
2. Akuntabilitas manajerial
Akuntabilitas manajerial adalah pertanggungjawaban lembaga publik untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efisien dan efektif. Akuntabilitas manajerial juga dapat diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) dan berkaitan pula dengan akuntabilitas proses (process accountability).
3. Akuntabilitas program
Akuntabilitas program berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah organisasi telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal. Lembaga-lembaga publik harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program.
4 Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban lembaga publik atas kebijakan-kebijakan yang diambil. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu diambil, siapa sasarannya, pemangku kepentingan (stakeholder) mana yang akan terpengaruh dan memperoleh manfaat dan dampak (negatif) atas kebijakan tersebut.
5 Akuntabilitas finansial
Akuntabilitas finansial adalah pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik untuk menggunakan uang publik (public money) secara ekonomi, efisien, dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana serta korupsi. Akuntabilitas finansial mengharuskan lembaga-lembaga publik untuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja finansial organisasi kepada pihak luar.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top